Penjelasan MKEK IDI soal Pemecatan hingga Terapi 'Cuci Otak' Terawan

4 April 2022 22:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat Heparin. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat Heparin. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merekomendasikan pemecatan eks Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Terawan dianggap telah melanggar kode etik profesi dokter terkait dengan pengobatan 'Cuci Otak' penyakit stroke dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA).
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria, mengatakan pemberian izin praktik ranahnya di pemerintah. Meski dipecat dari IDI, izin praktik Terawan tercatat masih berlaku hingga 5 Agustus 2023.
"Ranah IDI adalah pembinaan etik. Kita akan merekomendasikan kepada pemerintah bahwa dokter ini boleh berpraktik atau tidak, boleh berpraktik atau memang dokter ini beretika atau tidak beretika, atau dokter ini punya masalah hukum atau dokter ini mempunyai gangguan jiwa? Tentu kita tidak akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah," kata Beni dalam keterangannya, Senin (4/4).
Metode DSA yang dijalani Terawan dimodifikasi menjadi intra-arterial heparin flushing (IAHF) atau lebih dikenal dengan 'cuci otak'.
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Rabu (12/1/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Metode IAHF ini dianggap kurang tepat karena menggunakan alat yang tidak difungsikan selayaknya dan secara ilmiah juga belum terbukti atau evidende-based medicine (EBM) sebagai pengobatan kedokteran.
ADVERTISEMENT
Namun, Terawan malah mengkomersialkan dan diklaim dapat digunakan untuk terapi stroke.
MKEK IDI juga mengeklaim jika dosis kecil dari heparin, obat yang digunakan Terawan, tidak dapat mengobati penggumpalan darah di otak seperti penyakit stroke. Heparin sendiri merupakan obat antikoagulan (pengencer darah) yang berfungsi untuk mencegah pembentukan gumpalan darah. Sehingga, obat ini biasa digunakan sebagai terapi pencegahan.