Penjelasan MUI soal Status Kehalalan Vaksin Corona Zifivax Anhui Buatan China

9 Oktober 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am di Graha BNPB Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am di Graha BNPB Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin corona buatan perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, yakni Zifivax dinyatakan halal dan suci untuk digunakan.
ADVERTISEMENT
Kepastian kehalalan vaksin Zifivax ini ditetapkan usai tim auditor MUI mengunjungi langsung pabrik Anhui di China serta pengkajian aspek lainnya, seperti teknik, bahan baku, produksi, hingga syar'i-nya.
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin dari Anhui yang dikeluarkan 28 September 2021.
"Dari hasil penelitian dan pengkajian secara syari, vaksin COVID produksi Anhui hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material haram atau najis," jelas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Sabtu (9/10).
Ia menjelaskan alasan mengapa baru hari ini pihaknya mengumumkan status kehalalan vaksin Zifivax. Padahal, BPOM sudah mengadakan konferensi pers sebelumnya terkait pemberian izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) pada Kamis (7/10) kemarin.
Vaksin corona buatan Anhui Zhifei Longcom Pharmaceutical, China, telah mendapat EUA BPOM dengan merek Zifivax. Foto: dok Kemlu.go.id
Niam mengungkapkan, pihaknya masih perlu memastikan sejumlah aspek, terutama terkait jaminan keamanan vaksin menurut lembaga dan ahli yang kompeten.
ADVERTISEMENT
"Ini penting karena kebolehan penggunaan vaksin ini terikat oleh aspek ke thayyiban, aspek keamanan, dan juga efikasi menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten," ungkap Niam.
"Kenapa baru kita launching hari ini, kita sampaikan ke publik. Padahal fatwa sudah ditetapkan tanggal 28, karena untuk memastikan perlu institutional guarantee untuk menyampaikan itu layak digunakan. Itu aman digunakan. Maka aspek thayyiban merujuk ke BPOM," lanjut dia.
Ia memastikan komitmen MUI tetap sejalan dengan rencana pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Khususnya terkait vaksinasi corona yang cakupannya harus diperbanyak demi terciptanya kekebalan komunal (herd immunity).
Di sisi lain, MUI juga menyatakan tetap pada jalurnya untuk mengakselerasi pelaksanaan dan jaminan vaksin corona yang halal.
ADVERTISEMENT
"Maka MUI berharap pemerintah ikhtiar pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin. Ini yang menjadi rekomendasi untuk kepentingan komitmen bersama menjaga dan merawat kesehatan masyarakat, dengan cara menjaga protokol kesehatan dan menyediakan vaksin yang halal dan thayyib, dan keagamaan, dan sesuai keamanannya," tutup dia.
Kepala BPOM Penny K. Lukito resmi memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin COVID-19 merek Zifivax, Kamis (7/10). Foto: YouTube/BPOM RI
Sebelumnya, vaksin Zifivax telah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari BPOM pada Kamis (7/10) kemarin.
Dari hasil uji klinis, efikasi vaksin dengan platform protein sub unit ini mencapai 81,71 persen. Selain itu, Zifivax disuntikkan sebanyak 3 dosis dengan interval 1 bulan.
Bahkan, efikasi atau kemanjuran vaksin Zifivax terhadap varian Delta yang tengah meluas ini cukup baik, yakni 77,47 persen.
"Vaksin menunjukkan efikasi terhadap varian Sars-CoV-2 terhadap varian Alpha 92,93 persen, varian Gamma 100 persen, Delta 77,47 persen dan Kappa 90 persen," ucap Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
Vaksin Zifivax ini merupakan vaksin yang dikembangkan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal China, yang kemudian dikembangkan di Indonesia bekerja sama dengan PT Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio).
-----------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews