Penjelasan Nusron Wahid soal Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberi penjelasan terkait pernyataannya yang sempat bikin heboh, yaitu menyebut 'semua tanah milik negara, rakyat hanya mengelola'. Hal itu disampaikannya pada Minggu (10/8).

Nusron mengatakan, ada mispersepsi dalam pernyataan itu sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat.

"Ada statement saya sebagai sebagai Menteri ATR yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama netizen. Karena itu dalam kesempatan yang baik ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini," kata Nusron di akun Instagram @kementerian.atrbpn, Selasa (12/8).

Politisi Golkar ini kemudian meluruskan pernyataannya.

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan apa namanya sertifikat. Karena itu sekali lagi kami mohon maaf atas simpang-siurnya ini," jelasnya.

instagram embed

Nusron menegaskan negara dalam hal ini adalah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri.

"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar. Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri. Demikian penjelasan kami. Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya," tutupnya.