Penjelasan Oakwood PIK Soal WNA Bebas Aktivitas Saat Karantina

30 April 2021 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi karantina COVID-19 Foto: Dok. Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karantina COVID-19 Foto: Dok. Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan teguran tertulis kepada pihak Apartemen Oakwood PIK Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, Oakwood PIK kedapatan tak menjalankan protokol kesehatan sesuai SOP.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini mengikuti aduan masyarakat terkait WNA yang melakukan karantina, namun bisa beraktivitas bebas, termasuk berenang.
"Kalau kamu membutuhkan tempat melewati karantina di Jakarta, pilih tempat ini. Berbeda dari lainnya, tempat ini memperbolehkan berenang dan jalan-jalan sekitar kota," tulis akun @elena_iluina dalam bahasa Rusia, yang juga mengunggah foto saat ia berenang.
Apartemen Oakwood PIK Jakarta. Foto: Instagram/@oakwoodpikjakarta
Pihak Oakwood kemudian memberikan klarifikasi atas kasus ini. Dalam suratnya, General Manager Christian Jacob mengatakan, Oakwood PIK telah menjalankan protokol kesehatan sesuai prosedur. Dia membenarkan WNA dengan akun @elena_iluina merupakan tamunya.
Namun tamu tersebut, kata dia, telah melewati masa karantina 5 hari dan dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR.
Klarifikasi Oakwood soal karantina WNA. Foto: Dok. Istimewa
"Tamu yang dimaksud adalah benar merupakan tamu dari Oakwood Apartements PIK dan telah melewati masa wajib repatriasi 5 hari. Tamu yang dimaksud sudah melakukan tes PCR 2 kali berturut dengan hasil negatif yang sudah ditentukan lab yang ditunjuk Dinkes," ujar Christian dalam keterangan tertulisnya.
Tangkapan layar instagram WNA yang melakukan karantina di Oakwood, PIK. Foto: Dok. Istimewa
Tamu yang sudah selesai masa karantina itu kemudian memperpanjang masa menginap di Oakwood. Sehingga menurutnya prosedur protokol kesehatan sebenarnya sudah dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Oakwood Apartements PIK Jakarta tidak menerima pasien OTG untuk menginap di hotel. Demikian surat keterangan ini kami buat sebagai informasi resmi dari Oakwood Apartements PIK Jakarta," tutupnya.