Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penjelasan Pemerintah Soal Pengenaan Pajak Emas Antam
4 Oktober 2017 17:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya terkait pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II, disebutkan bahwa sejak 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.
"Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbutkan 30 hari kerja setelah transaksi," demikian dikutip pengumuman tersebut, Rabu (4/10).
Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah lama diberlakukan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, dan PMK yang digantikannya disebutkan, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% yang tidak memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT
"Itu ketentuan yang sudah berjalan lama. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," jelas Yoga kepada kumparan (kumparan.com).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, hanya emas batangan yang dikenakan PPh Pasal 22. Sementara untuk emas perhiasan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kalau emas perhiasan memang kena PPN. Emas batangan bukan objek PPN. PMK-34/2017 dipungut PPh 22 sebesar 0.45%," tutupnya.