Penjelasan Pemkab Deli Serdang soal Warga Bubarkan Ibadah Jemaat GMS
·waktu baca 2 menit

Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang angkat bicara soal pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) oleh warga karena tempat ibadah belum mengantongi izin. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/10) di kompleks Pergudangan Golden Star, Tanjung Morawa, Sumut.
Kepala Kesbangpol Deli Serdang Zainal Abidin mengatakan, kurangnya komunikasi antara warga setempat dan jemaat jadi pemicunya. Katanya, belum ada lobi yang menemui kata sepakat.
“Mungkin istilahnya mereka pada saat mencari dukungan (lokasi ibadah) dan sebagainya, mungkin ya, belum pas menurut masyarakat. Belum pas mereka menjumpai masyarakat. Ada ketersinggungan dan sebagainya,” kata Zainal kepada kumparan, Rabu (18/10).
Zainal menuturkan, aksi penolakan kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama. Selain dinilai masalah lobi, penolakan juga terjadi lantaran masyarakat menilai lokasi ibadah tersebut berada di kawasan industri. Jadi, dinilai tidak tepat.
Namun, selama 3 bulan belakangan, pihak Kesbangpol sudah membantu untuk memfasilitasi lokasi ibadah bagi jemaat Gereja Mawar Sharon itu. Mulai dari menyediakan tempat ibadah sementara hingga membantu lokasi pengganti.
“Nah, jadi kami fasilitasi, saya bilang coba di aula Kesbang, saya bilang gitu, di Lubuk Pakam. Atau aula Kemenag (di Deli Serdang), ada dua ya alternatif, ya untuk beribadah, bukan tempat ibadah ya,” katanya.
Zainal menuturkan pencarian lokasi pengganti tempat ibadah itu juga tengah berproses. Namun, terus terkendala karena jemaat menginginkan lokasi beribadah di Kecamatan Tanjung Morawa dengan pertimbangan lokasi yang dekat. Sementara, belum ada lokasi yang dinilai cocok dan diterima oleh masyarakat sekitarnya.
