Penjelasan Pengacara soal Rumah Rocky Gerung di Bojong Koneng Tak Ada IMB

25 September 2021 14:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kediaman Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kediaman Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sengketa lahan garapan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City (SC) masih berlangsung. SC mensomasi Rocky untuk mengosongkan tanah 800 meter persegi yang dia tempati sejak 2009.
ADVERTISEMENT
Sebab, SC mengeklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang ditempati Rocky tersebut sejak 1994. Atas dasar itu, somasi disampaikan.
Belakangan, muncul kabar bahwa rumah Rocky yang dibangun di atas tanah garapan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkait itu, kuasa hukum Rocky, Firdo, memberikan penjelasan.
"Terkait IMB warga dan Rocky memang belum mempunyai IMB, karena enggak ada tanah garapan yang punya IMB. Kalo mau memanfaatkan, harus sertifikat terlebih dahulu (kalau IMB)," kata Firdo saat dihubungi, Sabtu (25/9).
Namun demikian, kata Firdo, Rocky telah memanfaatkan tanah garapan di Blok 026, Kampung Gunung Batu, RT 02/RW 11, Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sebagaimana mestinya dan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang jelas warga dan rocky merupakan penggarap yang beriktikad baik karena mereka membayar pajak atas tempat yang mereka kuasai," kata Firdo.
Diketahui, Rocky pun membayar PBB atas tanah dan rumah tersebut. Firdo justru balik menanyakan, SC yang mengaku punya sertfikat HGB, mereka membayar pajak ke negara?
"Kalo sentul memang punya SHGB, coba tanya mereka ada bayar pajak enggak selama ini?" ucap Firdo.
Sementara itu, Firdo menjelaskan hingga saat ini tak ada masalah terkait pembelian tanah dari Rocky kepada penggarap sebelumnya Haji Andi. Sebab, pembelian tersebut pun dinilai sah.
"Sejauh ini kami tidak menemukan permasalahan terkait jual beli tanah milik Pak Rocky dengan Pak Andi, karena jual belinya sah di depan dua saksi dan kelurahan Bojong Koneng juga," ucap dia.
Lahan di sebelah rumah Rocky Gerung yang sudah dipasangi plang oleh Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
Adapun terkait IMB memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Tidak bisa memperoleh IMB di atas tanah garapan. Berikut syaratnya sesuai Pasal 9 dalam Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2010. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 9
(1) Pemohon mengajukan permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melengkapi persyaratan dokumen:
a.administrasi; dan
b.rencana teknis.
(2) Persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
b.data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
c.data pemilik bangunan;
d.surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
e.surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan; dan
f.dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
(3) Persyaratan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.gambar rencana/arsitektur bangunan;
b.gambar sistem struktur;
c.gambar sistem utilitas;
ADVERTISEMENT
d.perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
e.perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
f.data penyedia jasa perencanaan.
(4) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan klasifikasi bangunan.