Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penjelasan Polisi dari Temuan hingga Penangkapan Pemeran Video Porno di Bogor
19 Maret 2021 12:47 WIB
ADVERTISEMENT
Dua pemeran video porno di Bogor berinisial RTM dan PVT berhasil diamankan polisi . Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan proses awal mula temuan hingga penangkapan kedua pelaku.
ADVERTISEMENT
Mulanya, menurut Erdi, polisi melalui bagian Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Mereka mendapati adanya video asusila yang dilakukan oleh sepasang kekasih itu di situs porno. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan mengecek ke lokasi kejadian dan memintai keterangan pihak hotel.
"Ditreskrimsus sudah melakukan patroli siber di internet dan mendapati video asusila tersebut. Dalam upaya penyelidikan, tim melakukan analisis terhadap video," kata Erdi dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (19/3).
Dalam jumpa pers itu diperlihatkan barang bukti seperti alat perekam dan alas kaki.
Erdi menambahkan, perbuatan itu dilakukan pada 12 Maret lalu di sebuah hotel yang terletak di Kabupaten Bogor. Setelah konten dibuat, kedua pelaku kemudian mengunggahnya ke situs porno Pornhub dan mendapat keuntungan yang didasarkan atas jumlah tayang.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan di sebuah indekos pada Kamis (18/3).
"Kita amankan di salah satu indekos yang ada di Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibinong," kata Erdi
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.