Penjelasan Polisi soal Anak Bos Toko Roti Dilaporkan Oktober, Ditangkap Desember

16 Desember 2024 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
George Sugama Halim pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, saat ditangkap polisi, Senin (16/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
George Sugama Halim pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, saat ditangkap polisi, Senin (16/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, diduga menganiaya kasir toko hingga kepalanya berdarah. George telah dilaporkan oleh korban sejak 18 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Kasus ini belakangan viral dan polisi menangkapnya pada Senin dini hari (16/12).
Mengapa George tidak langsung ditangkap saat dilaporkan? Apakah benar George kebal hukum seperti kata-katanya yang terekam video? Begini penjelasan lengkap polisi:
"Di mana terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 17 Oktober dan dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024, pelapor adalah inisial DAD dan terlapor berinisial GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12), mengawali penjelasan.
"Kami sampaikan bahwa proses tersebut waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan tapi kasus pidana umum, dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," ujar Nicolas.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Polres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Nicolas menjabarkan bahwa dalam proses penegakan hukum itu polisi mengundang para saksi hingga terlapor untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Dan pada saat kami klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini, dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Nicolas.
"Dari tahap penyidikan itulah saat ini kami sudah mengamankan Saudara Terlapor berinisial GSH tersebut, yang bersangkutan bersama keluarganya berada di Hotel Anugerah Sukabumi pada subuh pagi tadi tanggal 16 Desember tahun 2024," katanya.
Nicolas melanjutkan, "Kami saat ini masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum, proses lidik-sidik [penyelidikan-penyidikan] sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi."
"Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka. Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, itu nanti proses berjalan," ujar Nicolas.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya pada saat setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," kata Nicolas.