Penjelasan Polisi soal Curhatan Deasy Natalia yang Dipenjara Paksa 3 Hari

25 Juli 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Viral curhatan seorang perempuan bernama Deasy Natalia beredar di media sosial. Dia mengaku dipenjara paksa polisi di Polsek Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
ADVERTISEMENT
Begini isi curhatannya:
Saya dipenjara paksa pada 10-13 September 2021 di Polsek Percut Sei Tuan Medan atas perintah AKP Janpiter Napitupulu juara taekwondo karate.
Lalu anak saya Khayla lahir 01 Feb 2018 diperkosa bapak kost dan temannya pada akhir November 2022 di Jalan Karya Wisata, Medan Johor Kost pas di belakang Oke Laundry, dekat toko roti Chocho Bakery dan saya sudah trauma berat disuruh Pak Polisi di Polsek Percut Sei Tuan agar pindah ke luar kota saja mulai hidup baru
Terkait informasi penahanan tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan membenarkan peristiwa tersebut.
“Permasalah ibu ini, sudah terlalu banyak. Saya bukan mau juga tidak mengiyakan peristiwanya (dipenjara) tapi ada peristiwa lain yang dilaporkan,” kata Agustiawan kepada kumparan, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
Agustiawan mengatakan soal penahan tersebut memang benar adanya dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Katanya, penahanan tersebut merupakan buntut saling lapor terkait KDRT antara Deasy dan mantan suaminya.
“Setahu saya yang (tahun) 2018, terhadap perkara yang dia dilaporkan ini, cukup bukti, tapi dengan alasan anaknya baru (lahir), dia baru melahirkan, dan anaknya masih kecil-kecil, akhirnya ditangguhkan lah,” tuturnya.
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
“Tapi, apa yang dia laporkan (terhadap suaminya), semua tidak ada terbukti, karena memang tidak cukup bukti,” terangnya.
Agustiawan mengatakan awal mula peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018. Bermula saat ada permasalahan ekonomi di keluarga Deasy.
Mulanya, suami Deasy bekerja, namun berhenti bekerja, dan hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Namun, Deasy tak terima dinafkahi dengan nilai tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dan dia tidak terima. Nah, ketika dia tidak terima, di situlah konflik terjadi. Jadi, di dalam satu rumah ini tidak hanya dia dan suaminya, ada keluarga lain yang tinggal, bukan sama suami saja,” jelasnya.
“Karena selalu cekcok-cekcok, berusaha dilerai (keluarga), akhirnya menimbulkan konflik baru lah sama keluarga suami, di situ lah muncul perkelahian, penganiayaan,” terangnya.
Agustiawan mengatakan, usai permasalah tersebut Deasy pun diusir dari rumah suaminya dan tinggal bersama keluarganya. Namun, tak lama tinggal bersama keluarga, Deasy juga diusir karena kerap ribut dengan keluarga dan tetangga sekitar.
Soal kasus dugaan pekosaan yang menimpa anaknya, Agustiawan mengaku belum tahu.