Penjelasan Polisi soal Perempuan Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi di Sleman

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus kriminal. Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus kriminal. Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA

Seorang perempuan di Sleman, DIY, bernama Shinta Komala curhat di media sosial mengaku jadi korban kriminalisasi. Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan handphone iPhone 14 oleh Polresta Sleman.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, mengatakan kasus ini bermula pada 2024 silam saat Shinta punya usaha warung kopi bersama temannya.

Di periode itu Shinta berkenalan dengan oknum polisi berinisial K. Hingga Shinta dan K berpacaran. Kemudian, K ingin usaha warung kopinya dikelola K bersama Shinta.

"Ibaratnya berapa modalnya (temannya Shinta) diganti. Terus, akhirnya berjalanlah usaha mereka hampir 1 tahun bersama-sama. Lancar, mereka juga sudah menikmati hasil usahanya. Dan memang karena usaha yang bisa naik turun, akhirnya drop lah," kata Alam melalui sambungan telepon, Minggu (17/5).

Ketika usaha bangkrut, hubungan asmara keduanya juga kandas. Putus hubungan, mereka berdua saling mengembalikan barang yang dahulu diberikan.

"Si Shinta ini dulu pernah membelikan hp iPhone untuk adik kandung dari (oknum polisi) ini. iPhone 14 itu dibeli dari rekening pribadinya si Shinta. Ada bukti rekening korannya," ucap dia.

"Nah, waktu itu karena ada mungkin malu balik-membalikkan barang itu, (oknum) ini membawa iPhone yang pernah dibelikan si Shinta itu dikembalikan ke si Shinta. Si Shinta nggak pernah meminta," sambungnya.

Namun, urusan tak selesai sampai di situ. Ayah oknum polisi ini, yang seorang pensiunan polisi, disebut datang ke kontrakan Shinta bersama seorang anggota Polsek Gamping.

Alam mengatakan, saat itu Shinta mendapatkan intimidasi dan dipaksa membuat surat pengakuan utang sebesar Rp 80 juta.

"Tiba-tiba kok ada utang Rp 80 juta, dia juga bingung. Tetapi waktu itu ditekan," ungkap dia.

Ijazah sarjana Shinta juga diminta oleh ayah K dan anggota Polsek Gamping tersebut.

Karena merasa ada tekanan dan pelanggaran etik, Shinta melaporkan anggota Polsek Gamping ini ke Propam Polda DIY.

"Tentang pelanggaran etika karena ada polisi yang bertindak sebagai debt collector," katanya.

Di sisi lain, Shinta juga dilaporkan oleh adik K yang berinisial T ke Polresta Sleman atas tuduhan penggelapan iPhone.

"Sekarang dijebaklah si Shinta ini. Dibuatlah laporan bahwasanya dia melakukan penggelapan, dengan bukti dus boks-nya (ponsel) ada, yang tadi yang pernah dia tawarkan itu masih ketinggalan di tangan keluarganya si (oknum polisi) ini," katanya.

Penjelasan Polisi

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Kasi Humas Polresta Sleman, Argo Anggoro, memberikan tanggapan atas peristiwa itu.

"Terkait curhatan saudari Shinta Komala di medsos tersebut, sebetulnya ada dua perkara yang berbeda," kata Argo dalam keterangannya.

Pertama adalah perkara tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 17 Oktober 2024.

"Kasus tersebut terkait penggelapan handphone merek iPhone yang dilaporkan oleh Saudari Tania (pelapor) dengan terlapor adalah Saudari Shinta (terlapor). Sekarang sedang berproses dan sudah masuk tahap penyidikan," ujar Argo.

"Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti secara sah antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti, yang sesuai dengan Pasal 90 KUHAP bahwa untuk menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti," tambah dia.

Argo mengatakan, dalam penetapan tersangka, penyidik juga melalui mekanisme gelar perkara. Dari gelar perkara kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi.

"Untuk menetapkan Saudari Shinta (terlapor) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-Undang No. 1 Tahun 1949 tentang KUHP yang telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Argo mengatakan sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

Sementara itu, perkara kedua menurut Argo adalah pengaduan oleh Shinta terkait dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri, pada tanggal 23 Oktober 2024, di Bidpropam Polda DIY.

Kasus dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 terkait salah satu personel Polresta Sleman yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi.

"Dan pada saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Berdasarkan bukti yang diperoleh, Sipropam Polresta Sleman telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau KEPP yang dilakukan oleh terlapor," katanya.

Argo mengatakan kedua perkara ini, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi, diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Itu merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, bahwa Polri selalu melakukan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional, profesional, dan prosedural," katanya.

"Dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor," pungkasnya.