Penjelasan Polisi soal Pidana bagi Penjual-Pembeli-Pemelihara Ikan Aligator

11 September 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ikan Aligator. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ikan Aligator. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi memperingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan jual-beli maupun memelihara ikan aligator atau alligator gar. Sebab, ikan tersebut merupakan spesies invasif yang berpotensi merusak ekosistem lokal.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengatakan apabila ada yang sengaja memelihara atau memperjualbelikan, maka bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Yang melanggar bisa dipenjara dan denda. Ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan invasif, ikan aligator bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik," kata Damus kepada kumparan, Rabu (11/9).
Damus menyampaikan, aturan larangan memelihara dan jual-beli ikan aligator tertuang dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Tindak Pidana Perikanan dengan cara setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sesuai dengan PERMEN-RIP RI No 19/PERMEN-KP/2020, ada berbagai jenis ikan yang dilarang dipelihara.
"Kalau untuk ikan predator tidak boleh dipelihara, harus dimusnahkan. Di Permen KP tersebut ada lampiran jenis-jenis ikan predator yang tidak boleh dipelihara ataupun dibudidaya," katanya.

Kasus Piyono

Sebelumnya, Piyono (61 tahun), warga Kota Malang, harus mendekam di penjara selama 5 bulan. Ia divonis dengan perkara memelihara ikan jenis alligator gar.
Piyono dijerat pidana oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena melanggar UU Perikanan.
Seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/9), kasus Piyono bermula pada Februari 2024. Piyono yang juga pemilik kolam pemancingan dan lesehan di Kedungkandang, Kota Malang, yang didatangi penyidik Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Saat itu Wawan Triono selaku Panit Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama dengan saksi Ayon Nugroho dan Tim dari Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penyelidikan di Kolam Pemancingan dan Lesehan Beran Sundeng yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan milik Piyono.
Para anggota Kepolisian itu bekerja berdasarkan surat perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/281/I/RES.5./2024/Ditreskrimsus Tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/209/I/RES.5./2024/ Ditreskrimsus Tanggal 19 Januari 2024.
Dan pada Jumat 2 Februari, penyidik Kepolisian mendatang lokasi kolam pemancingan itu dan mendapati lima ekor jenis ikan aligator dipelihara di kolam pemancingan Piyono. Ikan ini dianggap membahayakan dan/atau merugikan.
Kemudian, pada 22 Februari 2024, Tim Tipidter Direskrimsus Polda Jatim datang bersama petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah kerja Surabaya yaitu saksi Kiki Riski Arisand melakukan identifikasi terhadap barang bukti ikan sebanyak lima ekor jenis ikan aligator gar di kolam pemancingan milik Piyono.
ADVERTISEMENT
Identifikasi itu dibuat Berita Acara Pemeriksaan Nomor 993/BPSPL.4/PRL.430/II/2024 tanggal 22 Februari 2024.
Dalam penjelasannya disebutkan, ikan aligator termasuk jenis ikan yang membahayakan/merugikan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jenis ikan aligator tersebut masuk dalam golongan jenis famili ikan Lepisosteidae.
Polda Jatim menjerat Piyono dengan pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 19/PERMEN-KP/2020 tentang larangan pemasukan pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT