Penjelasan Polisi Soal Proses Penetapan Habib Bahar sebagai Tersangka

4 Januari 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin (3/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin (3/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tampo mengungkap kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Ibrahim menjelaskan, awalnya Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang berinisial TNA terkait ceramah yang disampaikan Bahar di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Ceramah tersebut diduga mengandung berita bohong dan berpotensi menimbulkan huru-hara. Namun, dikarenakan lokus berada di Jabar, maka kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember, namun karena lokusnya di wilayah Jawa Barat, maka dilimpahkan ke Polda Jabar dan Polda Jabar menindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," jelas dia.
Polda Jabar kemudian meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan. Sebanyak 52 saksi dimintai keterangan oleh penyidik hingga memeriksa Bahar pada Senin (3/1).
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Saat diinterogasi, Bahar dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik. Hasilnya, ia ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

Pengunggah Video Jadi Tersangka

Selain Bahar, terdapat seorang tersangka lainnya yang berinisial TR. Dia merupakan pengunggah konten video ceramah Bahar ke YouTube.
Ibrahim tidak menyebutkan secara rinci perihal ujaran Bahar yang dinilai mengandung unsur kebohongan.
"Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya pro justicia dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," jelas dia.
Namun, berdasarkan pernyataan kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, ceramah tersebut terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 tahun lalu.
Ibrahim menyebut, terdapat alasan yang dinilai subjektif dan objektif dalam menetapkan penahanan terhadap Bahar.
Alasan subjektifnya, dikhawatirkan Bahar mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, pasal-pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.