news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Polisi soal Viral Pungli Biaya Perpanjangan SIM di Polres Depok

6 Desember 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
ADVERTISEMENT
Akun Twitter milik @dsinisadat mengunggah keluhannya terkait biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang lebih mahal dibandingkan dengan yang tertera dalam aturan resmi. Pemilik akun itu bercerita, ia datang ke loket perpanjangan SIM di Polres Metro Depok dan diminta membayar Rp 260 ribu.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya, pria bernama Sadat itu mengaku telah mengecek biaya perpanjangan SIM. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 menyebut biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80 ribu.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan, pemilik akun yang bernama Sadat itu datang ke Polres Metro Depok pada Senin (5/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi,” ujar Boni kepada wartawan, Selasa (6/12).
Boni menjelaskan, Sadat dikenakan biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya psikologi Rp 60 ribu di masing-masing loket. Setelah itu, pemilik akun mendatangi loket pendaftaran dan bertemu dengan Briptu Sarce.
“Anggota kami menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu,” jelas Boni.
ADVERTISEMENT
Saat berada di antrean, Sadat diajak oleh Aipda Peson ke ruangan teori. Di sana, polisi itu menjelaskan biaya pendaftaran sebesar Rp 130 ribu meliputi biaya PNBP SIM A Rp 80 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
“Terkait biaya asuransi dijelaskan bahwa bersifat opsional tidak diwajibkan membayar,” ucap Boni.
Boni mengungkapkan, saat petugas memberikan penjelasan, Sadat melakukan pengambilan video dan ditegur polisi. Ia kemudian diminta untuk menghapus video yang direkam.
“Yang bersangkutan tidak terima ditegur. Namun masih mau menghapus video,” ungkap Boni.
Petugas kemudian mengarahkan Sadat untuk membayar biaya tersebut di loket pendaftaran. Namun, kata polisi, Sadat justru pergi meninggalkan polres dengan membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM.
“Petugas sudah berusaha mencari namun yang bersangkutan tidak ada,” kata Boni.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pemilik akun itu memposting video yang direkam tadi ke media sosial dan mengeluh terkait perpanjangan SIM di Polres Metro Depok.
“Untuk aturan kesehatan sesuai Pasal 11 ayat 2 dan 3 Perpol Tahun 2021. Begitupun dengan sertifikat pengemudi Pasal 9 ayat 1 huruf a,” tutup Boni.
Saat ini pemilik akun @dsinisadat diketahui sudah menghapus tautan twit terkait perpanjangan SIM tersebut.