Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penjelasan Prof Amin soal Honor Peneliti Eijkman dan Status Tenaga Honorer
17 Januari 2022 21:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Salah satu isu yang ramai diperbincangkan dalam peleburan Eijkman ke BRIN adalah status para penelitinya. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko bahkan pernah menyebut status peneliti Eijkman banyak yang honorer dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Dan dalam komponen anggarannya selalu ada komponen bahan habis pakai, perjalanan, ada komponen SDM [yaitu] honor. Nah, dalam honor itu, komponen pelaksana penelitian ada peneliti, teknisi, administrasi dan lain-lain. Satu orang PI dibantu oleh beberapa orang peneliti dan teknisi," kata Amin di rapat bersama Komisi VII DPR, Senayan, Senin (17/1).
Selain itu, selama ini peneliti Eijkman merupakan honorer karena lembaga tersebut tak bisa merekrut dari PNS. Sebab, Eijkman dulu berada di bawah Kemristek. Artinya rekrutmen harus dilakukan oleh Kemristek.
ADVERTISEMENT
"Yang membantu itu, peneliti-peneliti dan research assistant tidak bisa direkrut dari PNS tempat lain karena tidak mungkin kita merekrut PNS lain. Jadi kita merekrut research assistant melalui proses seleksi sangat ketat. Kita seleksi kualitas ilmiahnya, background-nya, kita lakukan psikotes, mereka yang terbaik saja yang dipilih dan dimasukkan sebagai research assistant dan dibiayai dari APBN tadi, dan besarannya sesuai standar biaya masukan," jelasnya lagi.
Honor research assistant yang dipilih berdasarkan proses seleksi yang ketat itu juga berdasarkan ketetapkan Kementerian Keuangan setiap tahun. Sementara anggaran penelitian yang termasuk honor peneliti dan research assistant sudah berdasarkan persetujuan Kemenristek.
"Setelah sesuai, kami akan terima dari kementerian satu berkas yang menyatakan anggarannya sekian, kegiatan, target, komponennya, itu kita terima setiap tahun dan dalam pelaksanannya kami diperiksa Inspektorat, BPKP, BPK, dan KPK setiap tahun. Kalau ada kekurangan misalnya laporan tidak sesuai, itu pasti kami menerima pemberitahuan dari mereka dan setelah dilakukan klarifikasi dan setiap tahun di-clear-kan dan [sudah] berlangsung 10-15 tahun belakangan ini. Dari situ, kami menganggap apa yang kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait peneliti harus S3, Amin kemudian menjelaskan bahwa peneliti utama di Eijkman memang sebisa mungkin S3. Tapi, ada juga peneliti utama yang sudah senior dan masih S2, yang belum memiliki kesempatan untuk mengambil S3.
"Tapi anggota peneliti tidak harus S3, tapi minimum S1. Ada S1, ada S2, dan tenaga-tenaga itu, bahwa tenaga-tenaga research assistant yang kami rekrut itu dibayar sesuai SBM (Standar Biaya Masukan) dan semua diikat dengan kontrak setiap tahun," ungkapnya.
Peneliti yang bekerja di Eijkman semuanya dikontrak berdasarkan proyek penelitian yang sedang dikerjakan, yang biasanya kontraknya tahunan. Meski demikian, kontrak para peneliti bisa diperpanjang jika dalam penilaian performance mereka bagus dan dinilai dapat diikutsertakan dalam penelitian berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi dibayarnya seusai dengan proyek itu. Itu yang mungkin terjadi di tahun 2021 ini, karena mereka sebagian besar proyeknya sudah selesai karena kontraknya 1 tahun. Tapi biasa mereka dipekerjakan kembali karena kita butuh orang yang sama kalau bisa. Karena untuk memilih orang tidak mudah. Mereka passion tinggi, keterampilan bagus. Kalau performance bagus, kita carikan kesempatan untuk ikut international conference, bahkan kita carikan kesempatan untuk lanjut ke S2 dan S3," pungkasnya.
Live Update