Penjelasan PT Duta Pertiwi soal Konflik dengan Penghuni Graha Cempaka Mas

23 Mei 2023 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjel Pol Karyoto mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjel Pol Karyoto mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Konflik antara penghuni/pemilik dan pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) yang sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu, hingga kini masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Kasus ini lalu dibahas Komisi III DPR RI bersama Kapolda Metro Jaya dan jajaran pada hari ini Selasa (22/5) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, setelah pada April lalu penghuni apartemen mengadu ke Komisi III.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Desmond J.Mahesa dari Gerindra, hadir Kapolda Metro Jaya, pihak PAM, PLN, dan perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk, selaku pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).
Perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk, Satya Dharma, membeberkan awal mula konflik ini.
Menurut dia, pihaknya tidak terima ketika seorang penghuni bernama Tony Soenanto membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW), memungut biaya tagihan listrik dan air tanpa sepengetahuan pihaknya. Uang tagihan itu bahkan tidak disetorkan ke pihak pengelola apartemen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, setelah pembangunan apartemen itu selesai, dibentuklah PPRSC GCM (Perhimpunan Pemilik Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas) dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000.
PPRSC GCM menunjuk badan pengelola, yaitu PT Duta Pertiwi sebagai pengelola sejak tahun 2000-2012 untuk mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan) ataupun service charge air dan listrik. Namun, hal ini ditentang oleh penghuni. Akhirnya warga yang menolak tersebut membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW) yang diinisiasi oleh Tony Soenanto dan Mayjen (Purn) Saurip Kadi.
"Pak Dhany Sukma Wali Kota [Jakarta Pusat] pada saat pemutusan air tanggal 19 November 2021 saat itu beliau menanyakan kepada salah satu warga yang dimatikan yaitu Pak Yopi, 'Pak Yopi apakah anda sudah membayar listrik?' dijawab oleh Pak Yopi sudah, di depan Pak Wali Kota," ujar Satya Dharma saat RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Satya menyebut, saat hal itu dikonfirmasi ke Tony Soenanto melalui perwakilannya, dia mengaku tak membayarnya.
"Dan kemudian Pak Wali Kota menanyakan kepada PPRSC Pak Tony Soenanto yang pada saat itu diwakilkan oleh Pak Leo apakah Bapak sudah membayar kepada PLN dijawab tidak yang bayar adalah kami Duta Pertiwi. Nah, hal itu juga disaksikan oleh Pak Yaya sebagai Kasudin Perumahan Rakyat Jakarta Pusat," kata dia.
"Dengan pengakuan tersebut kami merasa terzalimi karena Pak Tony Soenanto telah memungut biaya tagihan service charge listrik air tanpa sepengetahuan kami, bahkan tidak menyetorkan kepada PPRSC Heri Wijaya agar kami dapat melakukan pembayaran listrik PLN," sambungnya.
Apartemen Graha Cempaka Mas adalah hunian vertikal yang terletak di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT