news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan PT Mayasari soal Denda Rp 1,2 Juta untuk Oki

8 Juni 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peresmian Transjabodetabek Airport Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian Transjabodetabek Airport Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Mayasari Bakti menjelaskan kebijakan pihaknya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,2 juta kepada pengemudi TransJabodetabek bernama Oki, yang busnya dinaiki sekelompok remaja saat malam takbiran Lebaran 1440 H, Selasa (4/6). Oki dianggap harus bertanggungjawab atas adanya kerusakan bus karena ulah anak-anak remaja itu.
ADVERTISEMENT
Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, mengatakan sanksi sebesar Rp 1,2 juta merupakan estimasti nominal kerugian yang harus ditanggung Oki. Menurutnya, Mayasari Bakti memiliki sejumlah pertimbangan untuk menentukan besaran sanksi yang diberikan kepada Oki.
"Sebenarnya gini, berdasarkan estimasi saja entar pasti ada kebijakan-kebijakan di kantor, atau itu diberapakan kan itu kan kebijakan kantor. Itu kan timbul estimasi itu kan karena ada pertimbangan-pertimbangan kan pasti ada," ucap Daryono saat dihubungi kumparan, Sabtu (8/6).
Ia menuturkan angka itu dapat berubah menyesuaikan kondisi bus setelah kejadian itu. Saat ini, Daryono masih mendengar keterangan dari pihak dipo bus yang dibawa Oki.
Sejumlah Anak dan Remaja Naik di Atap Bus Saat Malam Takbiran di Tanah Abang Foto: dok. Istimewa
"Iya betul. Entar pasti dari kantor ada kebijakan. Ini kan suasana masih suasana mudik. Saya juga kemarin hanya menanyakan diponya saja. Masih estimasi itu kan masih bisa bener bisa anu (tidak) kan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Daryano mengaku masih menunggu konfirmasi langsung dari Oki untuk mendengarkan penjelasan yang jelas. Ia sedang mencoba menghubungi Oki untuk bertemu.
"Bedasarkan laporan Pak Oki kepada diponya waktu di BAP, waktu ditanya-tanya kan seperti itu (dibajak). Saya juga belum ketemu Pak Okinya. Saya telepon juga belum diangkat," tutur dia.
Nominal sebesar Rp 1,2 juta, kata dia, merupakan besaran yang disebut oleh dipo bus. Karena itu, ia belum mengetahui pasti besaran sanksi yang diberikan kepada Oki.
"Kalau itu malah belum dapat kabar lagi. Saya hanya bedasarkan diponya kan. Belum (ada kelanjutan) saya hanya tahu nominal Rp 1,2 juta itu kan karena melihat berita acara BAP-nya Pak Oki saja kan. Saya juga belum ke Jakarta jadi bingung," tutupnya.
ADVERTISEMENT