Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Penjelasan PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal dari Damen
8 November 2018 23:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pembuat kapal asal Belanda, Damen Shipyard, terkait pengadaan kapal perang di beberapa negara, termasuk Indonesia, juga menyeret nama PT PAL Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebetulan pengerjaan dua kapal fregat di Indonesia memang bekerja sama dengan PT PAL. Namun Direktur Utama PT PAL, Budiman Saleh, membantah pihaknya terlibat dalam kasus yang menjerat Damen Shipyard.
PT PAL hanya subkontraktor dari pembuatan dua kapal tersebut yakni kapal PKR (Perusak Kawal Rudal) 1 dan PKR 2. Kontrak pengadaan kapal itu, kata Budiman, adalah antara Kementerian Pertahanan dan Damen Shipyard.
"PAL tidak mengetahui biaya-biaya yang dikeluarkan Damen, baik untuk apa peruntukannya dan berapa nilai nominalnya," ujar Budiman saat dihubungi kumparan, Kamis (8/11).
Budiman menambahkan, PAL hanya menerima bayaran dua kapal tersebut sesuai dengan bagian pekerjaan mereka. PAL hanya menerima 3,8% dari PKR 1 dan 4,3% dari PKR 2 dengan total nilai kontrak sekitar USD 220 juta untuk masing-masing kapal.
ADVERTISEMENT

"PAL hanya menerima pembayaran sebatas pada scope of work yang menjadi bagian pekerjaan PAL. Masing-masing sebesar 3.8% dan 4.3% dari nilai kontrak per kapal," ucapnya
Menurutnya, isu korupsi yang turut menyeret PAL itu sangat merugikan. Sebab pihaknya tengah berusaha untuk ikut pengadaan kapal di Malaysia dan Filipina.
"Yang saya khawatirkan adalah usaha kami (untuk ikut pengadaan kapal di Malaysia & Filipina) akan terganggu," pungkasnya.
Berdasarkan investigasi NRC dan Lighthouse Reports ternyata Damen sebelumnya telah berbisnis dengan perantara-perantara yang kontroversial di Afrika dan Amerika Selatan.
Diketahui Openbaar Ministerie atau Kejaksaan Agung Belanda dalam tanggapannya terhadap investigasi NRC dan Lighthouse Reports mengatakan bahwa Damen diduga aktif, melalui para perantara, membayar smeergeld atau uang semir alias uang pelicin kepada pejabat-pejabat pemerintah asing demi memperoleh order-order dari luar negeri, termasuk dari Indonesia.
ADVERTISEMENT