Penjelasan Rekomendasi Ijtima Ulama IV soal 'NKRI Bersyariah'

6 Agustus 2019 17:56 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Maarif di Hotel Lorin menjawab pertanyaan wartawan sebelum mengikuti Ijtima Ulama 3 di Sentul, Bogor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Maarif di Hotel Lorin menjawab pertanyaan wartawan sebelum mengikuti Ijtima Ulama 3 di Sentul, Bogor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu rekomendasi Ijtima Ulama IV pada Senin (5/8) kemarin adalah "mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila". Banyak yang memahami rekomendasi ini adalah keinginan mewujudkan khilafah dengan memenggal hanya pada "mewujudkan NKRI bersyariah".
ADVERTISEMENT
Steering Committee (SC) Ijtima Ulama IV, Slamet Maarif, menjelaskan NKRI bersyariah adalah penjabaran sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya umat Islam bebas menjalankan ajaran agamanya.
"Artinya setiap warga negara berhak menjalankan ajarannya. Kami umat Islam yang mayoritas juga punya hak untuk menjalankan ajaran atau syariat agama Islam secara kaffah di negara Pancasila ini," ucap Slamet kepada kumparan, Selasa (6/8).
Ketua Umum PA 212 itu heran ada yang menganggap NKRI bersyariah adalah mendirikan khilafah di Indonesia. Padahal, maksudnya sebatas bernegara berdasarkan ajaran agama Islam dalam konteks Pancasila.
ADVERTISEMENT
"Jadi NKRI bersyariah: Indonesia yang melindungi keyakinan atau agama warga negaranya," tegasnya.
Sejumlah tokoh agama dan nasional membacakan hasil sidang Ijtima Ulama III di Hotel Lor In, Sentul, Rabu (1/5). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, Ijtima Ulama IV yang dihelat di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Senin (5/8) menghasilkan 8 rekomendasi. Salah satunya adalah NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila.
"Mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," bunyi rekomendasi 3.6.
Berikut rekomendasi lengkap Ijtima Ulama IV:
1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
3. Mengajak seluruh ulama dan ummat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:
ADVERTISEMENT
3.1 Amanat Undang-Undang anti penodaan agama dan tertuang dalam MPRS nomor 1 tahun 1995 juncto UU nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.
3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS nomor 28 Tahun 1966 UU nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.
3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang, termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng, dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi, dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa, bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.
ADVERTISEMENT
3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan Aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016, hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat islam Indonesia, Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.
3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaksud dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
4. Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa,dan negara.
5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah, berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.
7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.
8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.