news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal Berkurangnya THR Insentif Pegawai Tahun Ini

26 Maret 2025 20:57 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSUP Sardjito. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
RSUP Sardjito. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
THR insentif di RSUP Dr Sardjito sempat jadi polemik setelah diprotes pegawai. Di RSUP Dr Sardjito ada dua komponen THR yaitu THR gaji dan THR insentif. THR gaji diberikan 100 persen. Sementara THR insentif, sesuai ketentuan, dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Alasan berkurangnya THR insentif dari tahun sebelumnya. Tahun ini, dari Kementerian Kesehatan itu sudah ada Target Capaian Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional 12 indikator," kata Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, drg. Nusati Ikawahju, dalam konferensi pers di Sardjito, Rabu (26/3).
Salah satu indikatornya adalah rasio beban pegawai terhadap pendapatan yang tidak boleh lebih dari 45 persen.
Selain itu, juga sistem remunerasi yang diatur oleh Kemenkes banyak perubahan, yang mana dokter sudah dibayar fee for service.
"Tahun lalu kami masih murni menggunakan KMK dari perbendaharaan Dirjen Keuangan di mana kami pada saat itu adalah membayarkan 100 persen sesuai dengan gaji yang diterima sebelumnya," katanya.

Keuangan Sardjito

Dirut RSUP Dr Sardjito dr Eniarti menyebut ada kontrak kinerja direktur utama kepada Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah proporsi belanja pegawai itu maksimal di angka 45 persen dari pendapatan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Dari 45 persen ini, saat ini pendapatan Sardjito ini kita baru Januari sama Februari, itu pendapatan kita di angka Rp 124 miliar dalam waktu satu bulan. Harusnya Rp 140 miliar (per bulan)," kata Eniarti di kesempatan yang sama.
Usai banyaknya pegawai yang protes karena THR insentif hanya 30 persen, pihak rumah sakit kemudian meninjau ulang.
"Sebagai kuasa pengguna anggaran kita buka ini menjadi 48 persen (proporsi belanja pegawai). Otomatis ruang menjadi fleksibel lagi tetapi pertanggung jawaban Bu Eni kepada pimpinan itu tentu bagaimana nanti apakah pendapatan kami bisa lebih Rp 124 miliar bisa tercapai Rp 140 miliar atau tidak," jelasnya.
Eniarti mengatakan insentif ini bukan kinerja tetapi penghargaan kepada civitas rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"THR ya dibilang dobel ya enggak dobel, tapi ada tambahan (THR insentif). Kalau yang bukan (instansi) BLU (Badan Layanan Umum) dapatnya cuma (THR) gaji tok, tapi kalau kita ada (THR) insentif," jelasnya.
Dirut RSUP Dr Sardjito dr Eniarti di kantornya, Rabu (26/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Soal target pendapatan yang belum tercapai, Eniarti mengatakan rumah sakit memiliki target tahunan. Dalam 12 bulan, minimal pendapatan Sardjito Rp 140 miliar.
"Kenapa belum tercapai ya memang banyak liburnya, Januari, tahun baru dan sebagainya. Februari juga tidak 30 hari hanya 28 itu sangat mempengaruhi," katanya.
Alasan lainnya, 90 persen pasien di Sardjito adalah pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berbeda dengan swasta.
"Sehingga pembayaran yang diberikan pada kita itu sangat tergantung terhadap maturitas klaim kita. Contohnya dokternya atau perawatnya buat rekam medisnya belum sesuai terus kita ajukan ke BPJS. BPJS bilang ini belum sesuai ini. Dibalikan lagi (klaimnya) jadi tergantung maturitasnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Maturitas adalah kelengkapan dan kesesuaian dari BPJS terhadap klaim dari rumah sakit.
"Maunya kita 100 pasien yang pulang maunya kita setelah kita verifikasi 100 itu kan langsung terbayar. Tapi kebijakannya, mungkin satu dokter ini sudah beres tapi ternyata ada rawat bersama oh (dokter lainnya) ini belum," jelasnya.

THR Insentif Telah Ditinjau

Sejumlah pegawai dan tenaga kesehatan menggelar aksi protes tunjangan hari raya di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Setelah munculnya aspirasi dari para pegawai soal THR insentif 30 persen, Sardjito memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR Insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Rincian sebagai berikut:
1. Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21%-26% dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
2. Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000 Rp 25.936.200 di mana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
1. Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000-Rp 6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.
2. Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 persen-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000.
ADVERTISEMENT
Pembayaran penyesuaian THR insentif Ini sudah mulai dibayarkan kepada seluruh pegawai yang berjumlah 3.129 orang pada 26 Maret ini. Pegawai Sardjito terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non ASN.

Kata Kemenkes

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menanggapi polemik THR di RS Sardjito ini. Azhar menjelaskan, aturan terkait ini termaktub dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025.
Di sana tertera THR terbagi dua antara THR gaji dan THR insentif. Yang disoal oleh para nakes di RS Sardjito adalah THR insentif.
Azhar menambahkan, sebenarnya secara aturan yang mendapatkan 30 persen THR insentif adalah mereka dengan jabatan tertentu, seperti pimpinan.
"Yang 30% itu adalah direksi, dewan pengawas dan dokter yang kinerjanya dihitung fee for service," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu aturan untuk nakes lainnya adalah dibayar 100 persen atau sesuai kemampuan Rumah Sakit.
"Untuk tenaga kesehatan lain (perawat dan lain-lain) dan staff manajerial adalah rata rata insentif per bulan dibayar 100% atau sesuai kemampuan RS," katanya.
RS Sardjito merupakan RS BLU (Rumah Sakit Badan Layanan Umum). Yaitu rumah sakit yang didirikan pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan, melainkan berfokus pada efisiensi dan produktivitas.
"100% atau sesuai kemampuan RS. Ini mereka RS BLU ya, mereka insentif kinerjanya dari pendapatan," tutur dia.