Penjelasan Sekjen Kemenag Soal Rangkap Jabatan Irjen

20 Maret 2019 12:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik rangkap jabatan Sekjen sebagai pelaksana dan Irjen sebagai pengawas di Kemenag dijawab M Nur Kholis. Birokrat yang kini menjadi Sekjen Kemenag itu mengungkap alasan mengapa dia merangkap jabatan Irjen.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari situs Kemenag, Rabu (20/3), jabatan Irjen dirangkap karena secara posisi dia yang paling dekat secara tugas dan fungsi (tusi) Irjen sebagaimana diatur dalam Keppres No 7 tahun 2014 terkait struktur di Kementerian Agama.
Menurutnya, ada lima unsur pimpinan di Kementerian Agama, yaitu, pemimpin dijabat Menteri Agama, pembantu pemimpin dijabat Sekretaris Jenderal, pelaksana dijabat para Direktur Jenderal, pengawas dijabat Inspektur Jenderal, dan pendukung dijabat Kepala Badan.
“Dari tusi yang paling dekat, sebagai pembantu menteri adalah pembantu menteri dan pengawas. Yang bisa masuk keseluruhan. Jadi tidak mungkin dari sisi pengisian sementara untuk jabatan Irjen diisi oleh Dirjen. Sebab tidak nyambung. Sebab dirjen hanya sesuai dengan tusinya," jelas Nur Kholis.
ADVERTISEMENT
"Dirjen Pendis hanya boleh mengurusi Pendidikan Islam, tidak boleh mengurusi haji. Sementara kalau pengawas, boleh mengawas apa saja. Sama dengan sekjen, boleh mendukung apa saja dalam konteks kebijakan, masuk haji bisa, pendidikan bisa,” jelas Nur Kholis yang dilantik sebagai Sekjen Kemenag pada 5 Oktober 2018 ini.
“Itulah hierarki kepemimpinan di Kemenag. Karena Irjen lowong, maka harus ada pelaksana tugas. Yang paling dekat dalam konteks tusi tadi adalah sekjen sebagai Plt,” sambungnya.
Penandatangan Pakta Integritas oleh Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan disaksikan Menag Lukman Hakim Saifuddin saat pelantikan pada 5/10/2018. Foto: Ubai/Kemenag
Nur Kholis menjelaskan, Kementerian Agama sudah melakukan seleksi untuk pengisian jabatan Irjen. Seleksi itu dilakukan bersamaan dengan 14 formasi lainnya untuk jabatan eselon II.
“Yang kita umumkan tanggal 1 Maret itu, sudah ada tiga nama besar yang sudah kita tindak lanjuti dengan surat Menag kepada Setneg,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Sebab, ada kewenangan yang berbeda. Kalau eselon II kewenangan Menag untuk meng-SK-kan dan melantik. Kalau eselon I harus TPA dulu di Presiden. Sehingga Irjen kemudian dijabat sementara oleh saya karena yang paling dekat tusinya,” ujar Nur Kholis.