Penjelasan Sultan HB X Soal SE Memperdengarkan Indonesia Raya Tiap Pukul 10.00

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat sapa aruh di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/2).
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat sapa aruh di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Pemda DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.

SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala perwakilan instansi pemerintahan pusat, kepala dinas, pimpinan BUMD/BUMN, hingga pimpinan perusahaan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari SE ini untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. SE itu ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," tulis SE tersebut.

"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," lanjutnya.

Terkait kebijakan tersebut, Sri Sultan HB X menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar setiap orang punya kesadaran yang lebih baik akan nasionalisme.

"Kita coba kita konsolidasikan dengan teman-teman daerah mereka yang sepakat untuk menyampaikan itu. Supaya kita punya kesadaran lebih baik," kata Sri Sultan di Kepatihan, Rabu (19/5).

Saat ditanya apakah akan ada evaluasi berkala, Sultan mengatakan bahwa pihaknya akan melihat reaksi ke depan seperti apa.

"Besok kita coba reaksinya bagaimana, semua kan ada strateginya. Kita lihat perkembangannya, saya tidak bisa memprediksi," ujarnya.

Latar Belakang

Pemda DIY bersama lembaga terkait mencanangkan gerakan mengumandangkan lagu Indonesia Raya satu stanza setiap pukul 10 pagi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sebelumnya, Gerakan Indonesia Raya Bergema Forum Rakyat Indonesia untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, dan Pemda DIY mencanangkan gerakan mengumandangkan lagu Indonesia Raya satu stanza setiap pukul 10 pagi.

Ketua Panitia For You Indonesia, Widihasto Wasana Putra, menjelaskan bahwa pencanangan gerakan ini akan dilakukan pada Hari Kebangkitan 20 Mei mendatang pada pukul 10.00 WIB.

Setelah itu setiap harinya pada pukul 10.00 WIB lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan.

Suasana toko pakaian di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (19/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Tujuannya untuk menggelorakan semangat nasionalisme, persatuan kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila," kata Widihasto, Senin (17/5).

Widihasto menjelaskan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di Pasar Beringharjo. Nantinya, setiap pagi lagu Indonesia Raya akan berkumandang di sana.

"Kita juga akan rapat lagi dengan stakeholder Pasar Beringharjo untuk menyosialisasikan. Selain tertua dan legendaris, itu (Beringharjo) merepresentasikan masyarakat," ujar Widihasto.

Selain itu pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan dan sejumlah pusat perdagangan.

"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," ujar Widihasto.

Dia menjelaskan kegiatan ini juga akan memberikan asesmen. Misal, jika di Pasar Beringharjo masih ada yang tidak berdiri tegak sikap hormat, maka akan diingatkan dengan baik. Prinsipnya adalah melahirkan kesadaran tanpa paksaan atau rasa takut.

"Kami juga tidak akan memutar di perempatan atau lalu lalang kendaraan karena tidak mungkin orang berhenti kendaraan," kata Widihasto.