Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan Susi Pudjiastuti soal Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Impor Garam
7 Oktober 2022 16:12 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Susi tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIdum). Ia baru tampak keluar pada sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (7/10).
Seusai keluar, Susi menjelaskan bahwa dirinya memberi keterangan selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Jadi untuk saya tadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus ada ah, itu satu," kata Susi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (7/10).
Lebih lanjut, Susi menjelaskan bahwa sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, mengerti tentang tata niaga dan regulasinya, tentu ia ingin berpartisipasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Sehingga dia dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam, ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan juga apa yang pernah saya ketahui Menteri Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Ia menegaskan bahwa persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang utama adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016.
Berikut lengkap penjelasan Susi usai diperiksa Kejagung:
Terima kasih Pak Direktur dan semua Kejaksaan Agung dan kawan-kawan. Media semua.
Sebetulnya namanya saya sebagai pejabat ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa tapi kawan-kawan kok rasanya heboh banget sih. Jadi untuk saya tadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus ada lah, itu satu.
ADVERTISEMENT
Yang kedua, Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata Niaga regulasi, Ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam, ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan juga apa yang pernah saya ketahui Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tapi tentu, persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2016, yang diundangkan, di mana kita wajib melindungi para petani garam.
Melindungi petani garam dengan apa? dengan harga yang stabil dan baik para petani berproduksi lebih baik Banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya, dan itu adalah kepentingan, kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini.
ADVERTISEMENT
Ya, yang terakhir ya. Saya ingin kalau ada orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan, yang bisa merugikan para petani tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya ya hukuman yang setimpal.
Karena merugikan petani berarti kita mengambil hak petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraan nya. Kalau agar petani jatuh karena impor berlebihan kan juga kasihan para petani.
Tentunya sampai hari ini saya ingin tetap ikut serta membantu para petani ini tetap ada dan terjaga keberlanjutan dan kesejahteraannya. Dan tentunya karena saya bukan pejabat lagi, saya titipkan kepada Kejaksaan Agung.
Terima kasih.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Susi.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini tim garam penyidikan garam Kejaksaan Agung memanggil Ibu Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara impor garam nasional dalam kapasitas beliau sebagai mantan menteri KKP untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam," kata dia dalam konferensi pers yang sama.
"Sebagaimana kita ketahui terdapat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kebutuhan tersebut," sambung dia.
Susi Pernah Blak-blakan soal Impor Garam
Dikutip dari Antara, Susi selaku Menteri KP pernah menyatakan pembentukan Tim Satuan Tugas terkait pengawasan impor garam pada 2015. Tugasnya ialah mengaudit mekanisme proses dan jumlah garam yang akan dimasukkan ke dalam negeri. Khususnya untuk memastikan garam impor benar-benar digunakan untuk keperluan audit.
Belakangan, muncul UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam. Dengan UU tersebut, KKP mempunyai kewenangan untuk mengawasi impor garam.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2017 lalu, Susi pernah blak-blakan mengenai impor garam. Dia bilang, terdapat indikasi permainan mafia, kartel, dalam pengadaannya. Hal itu merespons impor garam yang selalu dilakukan Indonesia.
Susi membeberkan pandangannya sendiri soal masalah garam di Indonesia yang tak kunjung selesai. Indonesia yang dikenal memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia ternyata importir garam. Lihat saja angka impor garam industri yang mencapai angka lebih dari 2 juta ton.
Susi melihat ada kejanggalan. Salah satunya adalah rembesan garam industri ke tingkat ecer yang seharusnya didominasi garam konsumsi produksi petani. Hal ini jelas-jelas merugikan petani garam.
Susi menyatakan ada permainan garam yang dilakukan oleh sekumpulan pelaku usaha. Susi juga mengkritik buruknya tata niaga garam di Indonesia. Blak-blakan Susi itu sempat dimuat kumparan dalam wawancara khusus yang bisa dibaca di link di bawah ini:
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi (ada yang bermain). Dulu terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam, mereka impor lebih dari kapasitas produksi mereka. Akhirnya mereka menjadi trader, separuh lebih bocor ke pasar konsumsi. Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh," kata Susi saat itu.
Kasus Impor Garam
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022. Penyalahgunaan ini diduga terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan juga melakukan penyidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag tahun 2018,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.
Burhanuddin mengatakan, perusahaan tersebut di antaranya yakni PT. MTS, PT. SM, dan PT UI. Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima persetujuan impor dari Kemendag tanpa melakukan verifikasi stok garam lokal dan garam industri. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Kemudian, para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
“Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah para UMKM,” kata Burhanuddin.
Tim penyidik, kata Burhanuddin, telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Belum dibeberkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.