Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penjelasan TNI AD soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan hingga ke Daerah
11 Mei 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mabes TNI AD memberikan penjelasan terkait penempatan sejumlah prajurit untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menerangkan pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama pihaknya dengan Kejaksaan.
"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Wahyu menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini memang bukanlah hal yang baru. Pasalnya, dalam institusi Kejaksaan pun ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ungkapnya.
Dalam Surat Telegram Panglima yang beredar, disebut akan ada 1 pleton (30-50 prajurit) yang akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara untuk kantor Kejari ditempatkan 1 regu (8-13 prajurit).
ADVERTISEMENT
Wahyu memaparkan, jumlah penempatan personel ini hanya merupakan gambaran secara normatif. Berbeda dengan yang akan diterapkan nantinya.
"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang & sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," jelas dia.
Dia memastikan, TNI AD akan bertugas secara profesional dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman setiap kegiatan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memperkuat pengamanan kejaksaan. Personel TNI pun akan dikerahkan untuk menjaga kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Surat tersebut berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dalam mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT