Penjelasan TNI AU soal Aturan WNI Sebelum Bertemu KSAU

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KSAU Marsekal Yuyu Sutisna. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KSAU Marsekal Yuyu Sutisna. (Foto: Reki Febrian/kumparan)

TNI AU mengeluarkan surat edaran terkait aturan Surat Permohonan dan Perlakuan Security Clearance bagi WNA dan WNI yang melakukan kegiatan di wilayah kewenangan TNI AU. Sejumlah aturan ini menjadi perhatian terutama yang berkaitan dengan aturan untuk WNI.

Dalam SURAT EDARAN ASPAM KASAU NO: SE/2/XI/2018 itu dituliskan, WNI harus memiliki security clearance sebelum berkunjung atau courtesy call dengan KSAU. Untuk mengurus security clearance, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal ini dinilai sangat berlebihan karena harus mengurus berbagai syarat. Izin itu baru bisa diterbitkan 14 hari setelah pengajuan.

KSAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KSAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Novyan Samyoga membantah TNI AU mempersulit WNA atau WNI untuk berkunjung atau bertemu dengan KSAU atau pejabat TNI AU lainnya. Berikut penjelasan lengkap Kadispen TNI AU terkati surat edaran ASPAM KSAU:

PENJELASAN TENTANG SURAT EDARAN ASPAM KASAU NO : SE / 2 / XI / 2018

1) Bahwa Surat Edaran (SE) tersebut sifatnya adalah pengulangan ketiga dari SE sejenis yang telah dikeluarkan sebelumnya.

2) SE tersebut bersifat intern TNI AU, yaitu antara Staf Pengamanan AU dengan Staf Operasi AU.

3) Ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut, ditujukan bagi penerbangan yang melaksanakan penerbangan di pangkalan-pangkalan TNI AU, di mana baik penerbangan maupun awak pesawat memerlukan perizinan-perizinan tertentu.

4) Bahwa SE tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan guidance, mengenai hal-hal yang harus disiapkan oleh penerbangan domestik, yang berhubungan dengan Staf Operasi AU, di mana selanjutnya akan diarahkan ke Staf Pengamanan AU.

5) Untuk penerbangan yang telah establish, tidak memerlukan perizinan baru, namun berlaku untuk penerbangan yang membuka slot baru yang menggunakan pangkalan-pangkalan TNI AU.

6) Untuk pengurusan dapat dilakukan secara kolektif sehingga tidak perlu dilakukan oleh orang per orang.

7) Mengenaii kunjungan WNA/WNI ke pangkalan-pangkalan TNI AU, sudah cukup jelas.

Intinya: diperlukan security clearance bagi WNA. Namun bagi mitra WNA/WNI yang didampingi pejabat TNI AU, tidak memerlukan perizinan tersebut, karena menjadi tanggung jawab pejabat terkait.

Surat edaran KSAU. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran KSAU. (Foto: Dok. Istimewa)
Surat edaran KSAU. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran KSAU. (Foto: Dok. Istimewa)
Surat edaran KSAU. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran KSAU. (Foto: Dok. Istimewa)