Penjelasan UNDIP Semarang soal Sidak KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

31 Juli 2024 21:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. KPK datang untuk melakukan monitoring penerimaan mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, KPK juga melakukan sidak ke Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di Kota Solo.
Manajer Layanan Terpadu dan Humas UNDIP, Utami Setyowati membenarkan informasi itu. KPK mendatangi kampusnya hari Selasa (30/7) dan Rabu (31/7) untuk memonitoring tiga jalur penerimaan mahasiswa baru.
"Benar KPK kemarin dan hari ini berkunjung ke Undip dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru baik melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri," ujar Utami saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Ia menjelaskan, monitoring oleh KPK ini merupakan bagian dari pelaksanaan monev di Kementerian dan PTN. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
"Undip telah menerima KPK dan menjelaskan hal-hal terkait pelaksanaan penerimaan mahasiwa baru baik dari proses perencanaan, pelaksanaan seleksi dan penetapan hasil. Lebih lanjut penjelasan meliputi antara lain regulasi-regulasi yang digunakan, realisasi pelaksanaan atas regulasi serta peninjauan terhadap sistem atau aplikasi yang digunakan," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan oleh KPK dalam sidak selama dua hari ini.
"Selain itu Undip juga telah memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh KPK," kata Utami.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sidak dilakukan merespons adanya keluhan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru.
Sidak ini menindaklanjuti proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pernah dilakukan KPK pada 2022. Saat itu, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait suap rekrutmen mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
Setelah OTT tersebut, KPK membuat kajian dan rekomendasi untuk penerimaan mahasiswa baru. Sidak kali ini dilakukan untuk mengecek apakah rekomendasi itu dilaksanakan atau tidak.
Sidak dilakukan di Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 dan juga di Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemendikbudristek, serta di dua perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah.
Menurut Ghufron, data yang didapatkan tersebut akan dianalisis oleh KPK untuk menyusun langkah perbaikan.