Penjual Cula Badak dan Gading Gajah via Facebook Ditangkap di Solo

Perdagangan online cula badak dan gading gajah dibongkar Tim Gakkum KLHK. Pelaku ditangkap di Sukoharjo dan Solo, Jawa Tengah.
Tim siber Gakkum KLHK telah melakukan penyelidikan sejak 2019 terhadap aktivitas perdagangan cula badak dan gading gajah di facebook.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriono, dalam keterangannya, Senin (14/9) keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring (online) dan bekerja sama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
Sustyo menambahkan bahwa penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak.
Kemudian Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta berhasil mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan pelaku berinisial 5 orang di Sukoharjo.
Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39 Th), ASG (59 Th), AS (41 Th), SS (57 Th), dan LGN (24 Th).
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52 Th) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata – Solo serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku.
Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp 150.000.000, sedangkan 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp. 75.000.000.
Sustyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
“Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya,” tambah Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL). pihaknya terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi.
"Termasuk perdagangan melalui online. Kami memiliki tim khusus, Cyber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut," ujar Rasio.
Rasio Sani juga menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah.
Apresiasi diberikan kepada Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri, perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya," beber Rasio Sani
Kami sampaikan sekali lagi, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa-satwa eksotik Indonesia. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini harus ditindak tegas dan seberat-beratnya. Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan serius, karena pelaku telah melakukan perusakan dan perampasan terhadap kekayaan Bangsa Indonesia
Rasio Ridho Sani
