Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Penjual Daging Ayam Formalin di Tangerang Sudah 6 Tahun Beroperasi
6 Mei 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menit![Rekonstruksi tindak pidana di bidang pangan, ayam potong direndam formalin. Foto: Polsek Neglasari](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/487a20586b90833952b8caf80c72ebf77ffe3317bc277e6a83bb6b1185fe9f3d.jpg)
ADVERTISEMENT
Penjual ayam berformalin di Tangerang sudah 6 tahun beroperasi. Pelaku sengaja memberikan formalin ke ayam yang dia jual agar ayamnya awet dan dagingnya empuk.
ADVERTISEMENT
Kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (6/5), ada dua rumah potong ayam yang digerebek pada akhir April lalu. Polsek Neglasari juga sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Pada Kamis (5/5) kemarin, dilakukan rekonstruksi mulai dari pemotongan ayam hingga perendaman ayam di formalin.
Putra membeberkan, kronologi awal kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kp. Kedaung Wetan Kec. Neglasari Kota Tangerang.
"Info tersebut valid dan berhasil menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya kami lakukan penahanan di Polsek dan hari ini menjalani rekontruksi tindak pidana yang mereka lakukan” jelas Putra.
Rekonstruksi Ayam Formalin
Putra menjelaskan saat melakukan rekonstruksi, dimulai dengan dua tersangka mencampur formalin dengan air ke dalam boks plastik. Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan ke dalam boks plastik tersebut.
ADVERTISEMENT
Para tersangka, lanjut Putra, mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Neglasari.
Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang. Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.
“Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," beber Putra.
Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini
Berhasil ditangkap tersangka SUM Als Bodrex. dan didapati barang bukti tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin.
ADVERTISEMENT
Sementara ini total baru ada tiga orang tersangka:
1. Tersangka pemilik usaha potong ayam TKP 1 atas nama SU alamat Tejoasri Kec. Laren Kab. Lamongan Jawa Timur
2. Tersangka pemilik usaha potong ayam TKP 2 atas nama RJ alamat Kp. Kedaung Kec. Neglasari Kota Tangerang.
3. Tersangka penyuplai formalin atas nama SUM Als Bodrex Alamat Kel. Kedaung Wetan Kec. Neglasari Kota Tangerang.
Barang bukti
- Empat box plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong
- dua botol bekas air mineral 1.000 Ml berisi cairan formalin warna pink
- Sampel 57 ekor ayam potong negeri yang sudah dicelupkan atau direndam dalam cairan formalin.
- Dokumentasi pada saat dilakukan penggerebekan
- tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin.
ADVERTISEMENT
"Hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh dinas ketahanan pangan Kota Tangerang. Dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," urai Putra.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).