Penjual Mobil via Online Ditangkap karena Tipu Pembeli Rp 150 Juta

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online (Foto: http://davitrans.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online (Foto: http://davitrans.com)

Polisi meringkus pelaku penipuan bermodus jual beli mobil via online berinisial KWH di Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku yang ditangkap pada Senin (19/2) lalu itu membawa kabur uang korbannya senilai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari salah seorang korban KWH, yakni Najihun yang merupakan warga Kampung Bugis, Kembangan. Najihun yang mengaku telah mentransfer uang pembelian mobil ke rekening KWH, tak juga mendapat kiriman mobil yang dipesannya.

“Pelaku menawarkan mobil ke korban lewat jual beli online yang kemudian saling berkenalan. Mereka kemudian menyepakati harga Rp 290 juta," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi melalui keterangan tertulis pada Rabu (21/2).

"'Korban Najihun pun mengirimkan ke rekening pelaku Rp 150 juta sebagai modal awal. Ada kesepakatan yakni mobil akan dikirim sebelum lewat 2 minggu. Namun setelah lewat batas waktu, pelaku tidak bisa dihubungi," lanjutnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Kembangan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan dan selembar kuitansi pembelian mobil senilai Rp 150 juta.

“Pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kembangan dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana, ancaman penjara 4 tahun,” pungkas Supriyadi.