Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Penjual Senjata Api Lewat Internet Ditangkap
27 Maret 2017 17:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Barat mengungkap kasus perdagangan senapan jenis air gun ilegal di internet. Para pelaku menjual dengan harga belasan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh kasat reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan Syafrudin di kantor Polres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Senin (27/3). Para pelaku ditangkap paada 15 dan 16 Maret lalu.
"Ada 3 senapan angin yang diamankan, salah satunya jenis Walther Dominator 1250 buatan Jerman dengan kaliber 5,5 mm," kata Andi.
Andi mengatakan, senapan angin yang beredar di pasaran berdasarkan ketentuan perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) adalah 4,5 mm.
"Senapan angin ini karena kalibernya 5,5 mm, jadi ini setara dengan senjata api. Sehingga perizinannya khusus seperti senjata api," jelas dia.
Selain itu, Andi juga memaparkan, senapan ini dijual dengan harga Rp 18 juta per pucuk. "Sudah ada 5 senapan yang laku terjual oleh pelaku-pelaku ini di Jakarta," ujar Andi.
ADVERTISEMENT
Ada 4 tersangka yang diamankan. Keempatnya adalah Deni Suparman alias Deni, Achmad Syarif Maulana alias Syarif, Achmad Fauzi alias Oji, dan Hendra. Deni dan Syarif bertindak sebagai kurir senapan, sementara Hendra dan Oji bertindak sebagai penjual.
Deni dan Syarif ditangkap di Joglo, Jakarta Barat. Sedang Oji ditangkap di Wisma Cakra, Cinere, Depok. Dan tersangka Hendra ditangkap di kontrakannya di daerah Cibeusi, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan dari Oji, senapan tersebut diimpor dari Amerika Serikat oleh seseorang berinisial ID, Warga Negara Indonesia," ujarnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan selain 3 pucuk senapan tadi, ada peluru buatan kaliber 5,5 mm sebanyak 666 butir, dan uang tunai Rp 5 juta sebagai DP (Down Payment) pembelian senapan itu," jelas Andi.
ADVERTISEMENT
Andi juga menjelaskan, senapan-senapan ini akan dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan uji balistik. Keempat tersangka terbukti melanggar Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal hukuman mati.