Penjual Sisik Trenggiling di Medan Dicokok: Raup Rp 1,2 Juta per Kilogram
·waktu baca 2 menit

Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, yakni hewan trenggiling yang kemudian sisiknya diambil oleh pelaku.
Pelaku berinisial OT (43 tahun), warga Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, berhasil ditangkap pihak kepolisian di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Informasi yang didapat di daerah Medan Johor, pada saat tersangka OT ingin bertransaksi dengan calon pembelinya. Di waktu yang bersamaan itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka OT,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (14/11).
Menurut Calvijn, tersangka OT sebelumnya telah melakukan penawaran di marketplace salah satu media sosial. Ia mengatakan, tersangka OT menjual sisik trenggiling melalui media sosial.
“Kulit trenggiling, ini dilakukan oleh tersangka OT, di-publish di media sosial. Namun tersangka OT, ada DPO 'X' yang sedang kita kejar, dialah (DPO) pemilik kulit trenggiling ini dan menitipkannya untuk dijual,” ucap Calvijn.
Harga Rp 1,2 Juta per Kilogram
Sisik trenggiling tersebut dibanderol dengan harga Rp 1,2 juta per kilogram (kg). Total sisik trenggiling yang dijual tersangka OT seberat 13 kg. Calvijn menyebutkan bahwa di black market harganya jauh lebih mahal.
“Kalau ini komunitas jual beli sisik TG Sumatera. Jadi, penawarannya di marketplace, kemudian menawarkan untuk dijual juga di marketplace,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Patar Ridolin Manalu, mengatakan bahwa sisik trenggiling digunakan untuk obat tradisional.
“Untuk sisik trenggiling, saya belum melihat penelitian yang mengonfirmasi, tetapi banyak sisik trenggiling yang digunakan untuk obat-obatan tradisional. Obat-obatan tersebut diperjualbelikan di luar negeri seperti di China, Thailand, atau Bangkok,” ujar Patar.
Patar menjelaskan, pihak Balai Besar KSDA Sumut selalu menginformasikan kepada masyarakat bahwa satwa lindung ini sudah hampir punah di habitatnya.
“Ini sangat berguna untuk kelangsungan hidup kita, baik untuk anak dan cucu kita,” katanya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap DPO yang menjadi pemilik trenggiling tersebut.
Kini, tersangka OT dikenakan Pasal 40A Ayat (1) Huruf E, F, H juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf B, C, G, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun penjara.
