Penjualan Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter Dilarang di Bali, Seperti Apa?

14 April 2025 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membeli air minum di bandara Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membeli air minum di bandara Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter. Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai di Bali.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Pemerintah telah memberikan penjelasan jenis air yang termasuk dalam golongan AMDK. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib.
"Air Minum Dalam Kemasan yang selanjutnya disingkat AMDK adalah air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum," dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian itu dikutip Kumparan, Senin (14/4).
Pemerintah membagi lima jenis AMDK yakni :
1. Jenis AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
ADVERTISEMENT
2. Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secara distilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO), dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
3. Air Mineral Alami adalah AMDK yang diperoleh langsung dari sumber air alami atau hasil pengeboran sumur dalam dengan proses terkendali untuk menghindari pencemaran atau pengaruh luar terhadap sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air.
4. Air Minum Embun adalah AMDK yang berasal dari air embun yang telah diproses, dengan atau tanpa penambahan gas oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2), dikemas dan aman untuk diminum.
5. Air Minum pH Tinggi adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu dengan atau tanpa penambahan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan memiliki pH tinggi, serta aman dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Baik pengusaha dan pedagang asongan di Bali ketar-ketir dengan larangan ini. Menurutnya, 70 persen AMDK Kemasan plastik di Indonesia sudah didaur ulang untuk mendukung kebijakan ramah lingkungan.
Sementara itu, masyarakat masih pro dan kontra. Seperti yang diungkapkan oleh warga di Bali bernama Gus Wim (17). Dia menilai Pemprov Bali perlu melakukan penyesuaian agar masyarakat terbiasa beraktivitas tanpa AMDK plastik di bawah 1 liter.
Gus Wim berharap Pemprov Bali bisa menyediakan air minum bersih dan gratis apabila 100 persen melarang penjualan AMDK di bawah 1 liter.
"Larangan ini baik cuma warga belum menyesuaikan, mungkin ada pertentangan negatif nanti kalau terbiasa mungkin bisa mengurangi limbah plastik," katanya saat ditemui Lapangan Puputan, Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT