Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penonaktifan Ketua RT/RW di Makassar Bisa Hilangkan Harmonisasi di Masyarakat
8 April 2021 16:16 WIB
ADVERTISEMENT
Penonaktifan semua Ketua RT dan RW oleh Wali Kota Moh. Ramdhan Pomanto di Kota Makassar menimbulkan polemik baru. Ketua RT 01 RW 02, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Iqbaluddin, mengatakan kebijakan yang ditempuh oleh wali kotanya tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya keputusan tersebut dianggap politis yang dikaitkan dengan Pilkada.
"Pilkada sudah selesai. Fokus saja dengan program Makassar Recover, biar Makassar bagus. Tanpa dengan mengurusi RT/RW ini, mereka tetap bekerja," ujar Iqbal kepada kumparan, Kamis (8/4).
Ia menambahkan, keputusan tersebut dinilai akan menambah konflik baru. Sebab, kebijakan itu diambil tanpa proses musyawarah warga.
"Kan kalau seperti ini, bikin ribut nantinya. Kemudian, hilang harmonisasi masyarakat. Apalagi kalau ada Plt dan dia bukan warga setempat, itu akan bahaya lagi," jelasnya.
Iqbal mengatakan, Plt RT dan RW bisa jadi dipilih dari daerah lain. Bila hal itu terjadi, perdebatan antar warga bisa pecah. Sebab, ada sejumlah wilayah yang memiliki peta konflik besar di Makassar.
"Apalagi karakter orang Makassar beda-beda. Kultur wilayah saja beda. Dan ketua RT/RWnya diganti dan dijabat Plt orang luar, makin susah mendamaikan atau meredamnya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengusulkan, penggantian RT/RW bisa dilakukan melalui pengusulan, bukan dari kewenangan wali kota. Hal itu bisa mengurangi kesan arogan dan otoriter, lanjutnya.
"Kalaupun mau diganti RT/RW, lebih baik majukan pemilihan. Bukan dengan cara menonaktifkan. Kan, enam bulan ini tidak lama, kalau memang punya hak prerogatif Wali Kota, lebih baik majukan pemilihan," pungkasnya.
Wali Kota Makassar mengumumkan penonaktifan seluruh RT/RW pada Rabu (7/4). Keputusan itu diambil diduga sejumlah RT/RW tidak berkolaborasi dengan baik dalam program Makassar Recover.
Setelah semua ketua RT/RW itu diberhentikan, Danny berencana mengganti jabatan dan tugas ketua RT dan RW dengan Pelaksana Tugas (Plt) sampai pemilihan ketua RT/RW pada tahun 2022 mendatang.
Untuk melakukan kebijakan itu, pihaknya akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang baru. Sebelumnya mekanisme pengaturan pemilihan RT/RW telah tercantum dalam Perwal Makassar No. 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW.
ADVERTISEMENT