Penonton MotoGP Mandalika 2022 Dibatasi Maksimal 100 Ribu Orang

5 Februari 2022 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sirkuit Internasional Mandalika di Lombok Tengah, NTB. Foto: Bay Ismoyo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sirkuit Internasional Mandalika di Lombok Tengah, NTB. Foto: Bay Ismoyo/AFP
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terkait penyelenggaraan MotoGP di Mandalika NTB 2022.
ADVERTISEMENT
Salah satu aturan dalam Instruksi itu ialah batasan jumlah penonton di lokasi.
Aturan ini diterbitkan Tito Karnavian pada 4 Februari 2022. Instruksi itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat; dan Bupati/Wali Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Mengatur jumlah penonton untuk pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah penonton," bunyi Instruksi Kesatu poin e.
Instruksi ini terkait penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit pada saat Official Pre-Season Test pada tanggal 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Penonton berada di atas tribun saat hujan deras menjelang race 2 WorldSBK seri Indonesia 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Total ada 10 Instruksi Mendagri kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat; dan Bupati/Wali Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni:
ADVERTISEMENT
a. wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
c. melakukan vaksinasi di Pulau Lombok paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk dosis kesatu dan untuk dosis kedua serta mengakselerasi vaksinasi dosis lanjutan (booster) yang dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan Mandalika MotoGP;
d. menyiapkan fasilitas Kesehatan:
1) RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi rumah sakit rujukan pertama;
2) fasilitas isolasi terpusat; dan
3) fasilitas untuk PCR swab tes,
e. mengatur jumlah penonton untuk pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah penonton;
ADVERTISEMENT
f. pada saat pembelian tiket penonton wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
g. seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test Negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat kedatangan/tiba di Lombok;
h. penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan membawa hasil PCR Swab Test negative 1 (satu) hari sebelum kedatangan (H-1);
i. mengatur lokasi, kapasitas tempat dan jumlah orang pada saat pelaksanaan bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pameran produk, festival kuliner, pertunjukan musik dalam skala kecil, pameran komunitas sebagai acara pendamping dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi; dan
ADVERTISEMENT
j. Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Bupati/Wali kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan penyelenggara Official Pre-Season Test pada tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 Maret sampai dengan 20 Maret 2022 menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut isi lengkap Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022: