Pensiun Dini Dibatalkan Hadi, Pangkostrad Tetap Daftar Pilgub Sumut

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah menganulir keputusan Gatot Nurmantyo terkait mutasi 16 Pati TNI, termasuk Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi. Edy sendiri memang mengajukan pensiun dini sebagai syarat untuk maju ke Pilgub 2018 sebagai Cagub Sumatera Utara.
Namun, Edy mengungkapkan TNI memiliki aturan tersendiri. Menurutnya, tuntasnya seorang pimpinan adalah saat serah terima jabatan (sertijab) yang diawali dengan Surat Keputusan Panglima (Skep) dan Perintah Pelaksanaan (Prinlak)
"Kalau di AD, berarti KSAD prinlak. Siapa yang melakukan sertijab itu adalah pembina, yaitu KSAD. Masuk kepada persoalan saya pada 4 Desember, ada Skep Panglima TNI (saat itu Gatot Nurmantyo) yang salah satunya nama saya, paling atas lagi," ungkap Edy di Madivif 1 Kostrad Cilodong, Depok, Rabu (20/12).
Namun, hingga saat ini ia belum menerima Skep Prinlak dari KSAD Jenderal Mulyono karena adanya pergantian Panglima TNI. Sehingga, masalah mutasi tersebut dianggap belum sah.

"Dengan demikian, siapa yang bisa mengesahkan hal tersebut? Panglima TNI yang sekarang menjabat. Perkara ditunjuk, dianulir, ditunda, itu wewenang beliau (Hadi Tjahjanto), beliau sebagai Panglima TNI," tambah Edy.
Edy mengaku, siap menerima apapun wewenang yang diberikan oleh Hadi. Meski, secara pribadi ia mengaku belum ingin melepaskan niatnya untuk mencalonkan diri di Pilkada.
"Gubernur itu jabatan politik, berdasarkan UU TNI, jabatan politik bagi prajurit yang akan menjabat jabatan politik harus meninggalkan keprajuritan. Saya mengajukan ini (pensiun dini), saya mau maju di Pilkada serentak 2018 yang sudah diatur KPU," ucap Edy.
"Karena itu, tanggal 8 Januari, terakhr di tanggal 10 Januari ([pendaftaran di KPU) saya akan daftar," tambahnya.
