Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pensiunan ASN di Makassar Ajak Istri dan Keponakan Bisnis Narkoba 6,7 Kg
20 Juli 2024 23:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sepasang suami istri di Makassar , P alias Paha (55) dan N alias Nawa (46), ditangkap polisi atas peredaran narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 6,7 kg.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan bisnisnya, P yang merupakan pensiunan ASN itu juga mengajak keponakannya, I alias Idham (27) dan R alias Angga (22), untuk membawa dan mengedarkan barang haram tersebut untuk dijual.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan pengungkapan narkoba 6,7 kilogram ini dilakukan sejak tanggal 12-19 Juli 2024. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kota Makassar.
"Mereka ditangkap secara terpisah di Makassar. Jadi keempat pelaku ini terbilang masih keluarga," kata Restu saat jumpa pers, Sabtu (20/7) malam.
Ia menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap ialah Angga. Dari tangannya polisi menemukan sabu seberat 2,36 gram. Sabu tersebut diperoleh dari Idham.
"Dari tangan Idham juga ditemukan sabu seberat 24,59 gram," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Idham mengaku memperoleh sabu dari om dan tantenya, Paha dan Nawa. Dasar informasi itu, polisi kemudian kembangkan hingga berhasil menangkap pasangan suami istri itu.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan Paha bahwa sabu yang diberikan kepada Idham diperoleh dari istrinya, Nawa," sambungnya.
Dari penangkapan pensiunan ASN tersebut, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa mereka masih memiliki sabu yang disembunyikan di daerah terluar Sulsel, yakni Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Jadi anggota terbang ke Selayar. Di sana, anggota temukan 16 kaleng berisi sabu yang ditanam di tanah. Setiap kalengnya berisi 500 gram sabu," jelas dia.
Jaringan Internasional
Restu menyebutkan, bandar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Sabu tersebut berasal dari luar negeri lalu masuk ke Jakarta, dan dari Jakarta dibawa ke Makassar.
"Mereka bawa sabu ini dari Jakarta. Tapi mereka ini jaringan internasional. Kami pasti akan kembangkan untuk mencari pemasoknya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
ADVERTISEMENT