Pensiunan PNS dan KNIL Pemerintahan Hindia Belanda Dapat Rp 375 Juta

Pensiunan ambtenaar (PNS) dan veteran Koninklijk Nederlands Indisch Leger/KNIL (Tentara Nasional Hindia Belanda) yang pernah berdinas di Indonesia, berhak mendapatkan kompensasi Rp 375 juta per orang.
Laporan kumparan (kumparan.com) Den Haag pada Rabu (5/7), hal tersebut disampaikan oleh Staatssecretaris (setingkat Menteri Muda, red) bidang Kesehatan, Kesejahteraan dan Olahraga, Martin Van Rijn, dalam jawaban tertulisnya kepada Tweede Kamer (parlemen).
Penjelasan Menteri Van Rijn yang bertanggal 3 Juli 2017 itu, menanggapi pertanyaan anggota parlemen Dik-Faber dari fraksi Christen Unie bernomor 2017Z08211 mengenai kebijakan Backpay.
Van Rijn menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang pernah menjadi PNS pada pemerintah Hindia Belanda atau anggota KNIL, sebelum kedatangan Jepang.
Uang sebesar Rp 375 juta itu, diberikan netto dan hanya sekali saja sebagai kompensasi atas gaji yang tidak pernah mereka terima atau tidak utuh sebagai dampak serbuan Jepang pada 1942. Di mana serbuan itu menyebabkan pemerintahan lumpuh dan kekuasaan Belanda berakhir.
Menurut Van Rijn, sejak kebijakan ini diberlakukan mulai Desember 2015 sampai dengan Juni 2017, sudah ada 574 orang yang menerima uang kompensasi sebesar Euro 25.000 atau setara Rp 375 juta netto per orang.
Jumlah tersebut hanya sekitar 11% dari total 5.100 permohonan yang diajukan. Pasalnya, sebagian besar dari mereka tidak memenuhi persyaratan. Di antara persyaratan itu adalah harus ada bukti dokumen yang menunjukkan hubungan kedinasan, dan sampai pada 15 Agustus 2015 masih hidup.
"Penolakan mereka yang pada 15 Agustus 2015 masih hidup itu didasarkan pada fakta bahwa mereka tidak ada hubungan kedinasan dengan pemerintah atau KNIL, sebelum pecah perang (sebelum invasi Jepang)," jelas Van Rijn.
Kesempatan mendapat uang sebesar Rp 375 juta tersebut, masih terbuka sampai 1 Januari 2018.
Laporan dari kumparan Den Haag Eddi Santosa
