Pensiunan TNI di Sumut Jadi Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan Perkebunan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga tersangka kasus korupsi eradikasi lahan PT PSU. Foto: Dok. Kejati Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka kasus korupsi eradikasi lahan PT PSU. Foto: Dok. Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengungkap dugaan praktik korupsi kegiatan eradikasi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2019-2020 dan merugikan negara hingga Rp 50,4 miliar.

Eradikasi adalah kegiatan pemusnahan tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu.

"Ada tiga tersangka, yakni mantan Dirut PT PSU, yakni GZA; direktur PT Kartika Berkah Bersama, yakni FMB; dan dari oknum kalangan militer, Letkol Inf Purn SHT," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A, dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Menurut Yos, GZA sudah ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak Rabu (4/10) lalu, sedangkan FMB ditahan sejak Senin (9/10). Keduanya ditahan selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan.

Sedangkan Letkol Inf (Purn) SHT diamankan di Pomdam I BB Medan.

Sekilas kasus dugaan korupsi eradikasi lahan

Yos menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2019 saat ketiga pelaku membuat surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan. Namun, kata Yos, surat perjanjian kerja itu hanya modus saja.

“Surat perjanjian kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk 2,9 juta meter kubik,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut punya peran yang berbeda. GZA berperan menandatangani lima surat perjanjian kerja (SPK) untuk kegiatan eradikasi di PT PSU. Sedangkan Letkol Purn SHT, saat itu selaku Ketua Primer Koperasi BABINMINVETCAD Kodam I BB; dan FMB adalah penjual tanah hasil pengerukan eradikasi untuk pembangunan jalan tol.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, Letkol Purn SHY yang saat ini sudah pensiun akan menjalani peradilan koneksitas di peradilan militer.

"Saat ini oknum tersebut telah pensiun. Pada saat melakukan dugaan dimaksud dia masih aktif dan itu diberlakukan baginya peradilan militer," ungkap Yos.

Sehingga proses penyidikan dan penuntutannya nantinya akan dilakukan oleh jaksa, polisi militer, dan oditur militer.