Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Daya Saing Bangsa

19 Mei 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu pada kuliah umum di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (18/5/2022). Foto: DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu pada kuliah umum di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (18/5/2022). Foto: DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu komponen penting dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa. Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu pada kuliah umum di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (18/5).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan kepedulian masyarakat Indonesia dan luar negeri terkait pengajuan permohonan KI dalam lima tahun terakhir meningkat tajam.
“Dalam lima tahun terakhir tren pendaftaran KI terus meningkat, seperti hak cipta pada tahun 2017 hanya 11.764 permohonan. Lalu setelah kita menerapkan sistem pendaftaran online pada tahun 2018 meningkat menjadi 30.706," ujar Razilu.
"Peningkatan ini secara terus menerus. Pada tahun 2021 kami menerima permohonan hak cipta sebanyak 83.078, begitupun untuk permohonan desain industri, merek dan paten yang terus meningkat secara fluktuatif,” sambungnya.
Dengan adanya peningkatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran untuk terus memproduksi karya-karya di bidang KI khususnya di kalangan akademisi. Sebab, perguruan tinggi merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi.
ADVERTISEMENT
“Untuk perguruan tinggi kita berikan insentif dalam pengajuan paten yaitu dengan diberikan keringanan dalam biaya pemeliharaan paten untuk tahun pertama sampai tahun ke lima yaitu Rp 0, ” kata Razilu.
Razilu juga menjelaskan pentingnya pelindungan KI dalam penelitian yaitu pertama, untuk menghindari duplikasi pekerjaan riset. Kedua, bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran KI. Ketiga, berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya keempat, pelindungan KI juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Kelima, KI dapat memperbaiki mutu/kualitas produk atau proses yang sudah ada dan mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru. Selanjutnya, KI bisa menjadi kebanggaan bagi lembaga riset.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran khususnya untuk para kreator dan inventor serta para pengambil kebijakan di Universitas Andalas untuk mengambil langkah-langkah yang lebih baik lagi dalam bidang kekayaan intelektual,” tambah Razilu.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham meluncurkan beberapa program unggulan, seperti Roving Seminar Menteri Hukum dan HAM, Mobil IP Clinic, POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), IP Market Place, Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan lain-lainnya