Penuhi Panggilan KPK, Tan Paulin Dicecar soal Transaksi Batu Bara di Kukar

30 Agustus 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Tan Paulin terkait kasus kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
Tan Paulin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan saksi tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik mencecarnya seputar transaksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
"Materi riksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Namun, Tessa belum merinci lebih lanjut kaitan wanita itu dalam perkara ini. KPK pun belum menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Jatim.
Nama Tan Paulin sempat muncul dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada Kamis (13/1/2022). Saat itu, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, yang merupakan adik dari Muhammad Nazaruddin, membeberkan ada 'ratu batu bara' yang kerap mencuri batu bara untuk dijual di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Masalah pengawasan tambang, saya tidak tahu inspektor ini ada di mana, batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut 'ratu batu bara' tapi enggak ditangkap-tangkap ini orang, Tan Paulin namanya," ujar Nasir.
"Siapa yang melindungi orang ini, ini batu curian tapi bisa dijual di luar negeri, kan kacau. Semua pemain batu bara tahu, tambangnya diambil mereka semua," katanya.
Nilai pencurian batu bara tersebut, mencapai Rp 2,5 triliun per bulannya. Nasir mengatakan, pemerintah terlihat masih santai menanggapi permasalahan yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, karena orangnya tidak pernah ditangkap.
"Apa duitnya sampai ke kementerian? Saya enggak tahu juga. Karena banyak, 1 juta 1 bulan dengan harga Rp 2,5 juta, Rp 2,5 triliun itu uangnya (per bulan). Sampai saya panggil Kapolda ini siapa, kenapa enggak ditangkap, ini Pak Menteri santai-santai saja," tutur Nasir.
ADVERTISEMENT

Respons Tan Paulin

Atas pernyataan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, pihak Tan Paulin melalui kuasa hukumnya Yudistira, S.H., M.Si dari Yudistira & Co. Law Firm pada Jumat (14/1/2022) menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Kasus Rita Widyasari

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU.
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.