Penumpang KRL Jadi Korban Pelecehan, Commuter Line Blokir Pelaku

17 Juli 2024 23:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi publik. Foto: Dennis van de Water/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi publik. Foto: Dennis van de Water/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang penumpang perempuan dilecehkan ketika menaiki KRL. Aksi pelecehan itu terjadi ketika korban hendak pulang menggunakan kereta dari arah Manggarai ke Cikini pada Selasa (16/7) malam.
ADVERTISEMENT
Korban ialah seorang jurnalis magang di salah satu media. Ia direkam oleh pelaku saat berada di gerbong kereta.
Aksi itu diketahui setelah seorang petugas KAI Commuter memberi tahu korban. Awalnya pelaku mengelak, namun setelah korban meminta untuk mengecek HP pelaku akhirnya ketahuan.
"Setelah dicek, ternyata memang ada video saya. Bukan hanya satu video, melainkan ada tujuh video dengan rentang durasi 3-7 menit," kata korban dalam keterangannya.
"Setelah mendapatkan bukti, beberapa petugas KAI Commuter dan sekuriti membantu mengamankan saya dan pelaku di Stasiun Jakarta Kota," tambahnya.
Ia mengatakan dalam HP pelaku ternyata tidak hanya ada video korban, tapi ada penumpang lainnya yang juga menjadi korban pelaku. Selain itu pelaku juga memiliki video porno dalam HP-nya.
ADVERTISEMENT
"Hal yang membuat saya gemetar dan takut, untuk apa bapak ini memvideokan saya? Berarti sangat jelas jika memang di HP-nya terdapat video tidak senonoh, maka secara tidak langsung video saya akan dijadikan dia untuk perbuatan yang tidak baik," ujarnya.

Pelaku Diblokir Commuter Line

Ilustrasi KRL. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, membenarkan adanya peristiwa yang dialami korban. Menurut dia, peristiwa bermula ketika korban yang sedang duduk di kursi penumpang tiba-tiba direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seorang pria.
"Bahwa Kejadian bermula dari seorang pengguna KRL yang secara sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang wanita lainnya di dalam perjalanan Commuter Line," kata dia ketika dikonfirmasi.
Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas pengamanan. Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban," kata dia.
Joni mengatakan pihaknya siap memberi perlindungan dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukum di kepolisian. Di sisi lain, menurut dia, pelaku sudah dikenakan sanksi oleh KAI Commuter berupa larangan menaiki Commuter Line.
"Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," kata dia.

Korban Terpaksa Berdamai

Korban mengaku sempat mendatangi Polsek Sawah Besar untuk melaporkan kasus ini. Namun polisi menyarankan agar laporannya dibuat di Polsek Menteng karena lokasi penangkapan bukan di wilayah Sawah Besar.
Korban yang didampingi petugas KAI Commuter lalu mendatangi Polsek Menteng. Di sana korban malah disarankan ke Polsek Tebet karena lokasi kasusnya. Sayangnya di Polsek Tebet korban justru diminta membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan video tersebut belum disebarkan.
ADVERTISEMENT
Selama di Polsek Tebet korban mengaku mendapatkan kalimat yang kurang menyenangkan, Berikut kalimatnya:
"Mbanya divideoin karena cantik lagi"
"Mungkin bapanya fetish, terinspirasi dari video jepang"
"Bapanya ngefans sm mbanya, mba idol"
Korban sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sesuai arahan dari polisi di Polsek Tebet. Namun lagi-lagi laporannya tidak bisa diproses, Korban mengatakan alasannya karena video tersebut tidak menunjukkan alat vital dan tidak ada pemaksaan dari pelaku saat merekam video tersebut.
Korban pun terpaksa berdamai dengan pelaku. Kasusnya tidak diproses hukum lebih lanjut.
"Intinya, sebagai perempuan yang menjadi korban, saya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian. Sementara pelaku, pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf," ujarnya.
ADVERTISEMENT