Penumpang Lion Air Meninggal setelah Check In di Bandara Soetta

4 Maret 2018 12:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air Group (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air Group (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang penumpang Lion Air bernama Armiati Armis meninggal dunia setelah check-in di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Sabtu (3/3). Penumpang tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Managing Director Lion Air Group, Capt Daniel Putut Kuncoro Adi, menjelaskan Armiati menerima boarding pass dengan kursi nomor 10F pukul 15.30 WIB. Dia tidak melapor mengalami sakit atau kondisi tertentu.
"Kemudian sekitar pukul 15.50 WIB, salah satu keluarga Armiati Armis melapor untuk melakukan perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) pada tiket pesawat ke Customer Service 1B dengan petugas atas nama Siti Nurhanifah," kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Minggu (4/3).
Pihak keluarga menyebut Armiati pingsan. Menurut Daniel, petugas darat (ground crew) Lion Air langsung melaporkan kondisi ini kepada petugas medis. Mereka juga membantu membawa Armiati ke dalam ruangan agar segera mendapatkan pertolongan pertama.
"Beberapa menit kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan Armiati Armis meninggal dunia," ujar Daniel.
ADVERTISEMENT
Kemudian ground crew Lion Air bersama tim medis dan pihak berwenang, membawa dan mendampingi keluarga ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (KKP) untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut. Jenazah Armiati akan diterbangkan ke Bengkulu pada penerbangan berikutnya.
"Penanganan penumpang ini tidak mengganggu operasional dan kenyamanan penerbangan," katanya.
Daniel menyebut berdasarkan prosedur layanan penerbangan, ground crew Lion Air selalu meminta informasi kepada setiap pelanggan yang akan bepergian ketika proses melaporkan diri di check-in counter. Lion Air Group juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
ADVERTISEMENT
"Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan," beber Daniel.
Peraturan ini sesuai dengan ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
"Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional," tuturnya.