Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penumpang Pesawat Kini Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Begini Caranya
1 Maret 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card atau e-HAC sebelum keberangkatan. Proses pengisian dan pengecekan e-HAC jadi lebih mudah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera meng-update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/3).
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
ADVERTISEMENT
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Cara Mengisi e-HAC Domestik
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
ADVERTISEMENT
● Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
● Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
● Pilih “Buat e-HAC”
● Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
● Pilih sarana perjalanan "Udara"
● Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
● Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
● Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
● Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
● Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
● Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
ADVERTISEMENT
● Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
● Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
● Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara juga telah mengumumkan penggunaan e-HAC terbaru.
"Kini fitur EHAC Domestik Udara hadir dengan tampilan baru yang akan lebih mempermudah kamu sebelum melakukan penerbangan domestik," ujar mereka.