Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penumpang yang Ditipu Pakai Antigen Bekas di Kualanamu Bisa Ajukan Class Action
30 April 2021 10:24 WIB
ADVERTISEMENT
Layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, semakin meresahkan di tengah pandemi COVID-19. Terlebih menurut laporan polisi, ada sekitar 9.000 penumpang yang telah menggunakan alat bekas itu sejak Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Prof Dr dr Zubairi Djoerban,SpPD(K) mengatakan, masyarakat yang memakai tes rapid antigen bekas alias dirugikan bisa melakukan class action. Khususnya, bagi penumpang yang dites dalam dua minggu terakhir.
"Kalau kejadian yang baru (dalam dua minggu) boleh saja (class action). Misalnya itu diambil lebih dari 2 minggu yang lalu dan nggak ada gejala enggak usah," kata Zubairi kepada kumparan, Jumat (30/4).
Kata Zubairi, insiden layanan tes rapid antigen bekas memang bisa diambil jalur hukum. Sebab ini bisa mengakibatkan penularan COVID-19 antar penumpang dan mencelakakan orang.
"Itu terserah bagi yang merasa dirugikan. Tapi saya katakan lagi, kalau kejadiannya sudah lebih dari sebulan yang lalu sekarang sehat, (artinya) enggak tertular (COVID-19)," jelas Zubairi.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak begitu tahu masalah hukum tapi kan itu masalah pidana, bisa mencelakai orang lain, perdata, jadi saya kira kalo itu mestinya polisi bisa mengambil alih," imbuh dia.
Intinya, Zubairi menyerahkan keputusan class action atau membawa insiden tersebut ke jalur hukum kepada masing-masing-masing pihak yang dirugikan. Tapi, ia membenarkan kalau tes rapid antigen bekas sangat berbahaya.
"Kalau rapid antigen yang dimasukkan tenggorokan itu (bekas) ya bahaya. Bisa nularin dari penumpang sebelumnya ke lainnya. Ya enggak boleh ada pemakaian antigen bekas," tegas dia.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengungkap kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi mereka sudah dilakukan sejak Desember 2020, dan diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat COVID-19 bekas ini.
ADVERTISEMENT
Apa itu class action?
Class action adalah gugatan kelompok dalam hukum perdata. Ini dapat dilakukan sekelompok orang akibat satu kerugian yang sama, seperti halnya 9.000 penumpang di Bandara Kualanamu yang memakai tes rapid antigen bekas.
Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Menurut Pasal 2 peraturan ini, class action dapat dilakukan apabila:
a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
ADVERTISEMENT
c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
d. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban
membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.