Penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut PT TransJakarta Dibatalkan

27 Januari 2020 14:27 WIB
Kendaraan melintas di jalur bus transjakarta, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/3/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di jalur bus transjakarta, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/3/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Donny Andy Saragih harus melepas jabatannya sebagai Dirut baru PT TransJakarta. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) menyatakan membatalkan penunjukan Donny sebaga Dirut TransJakarta. Hal ini tak lepas dari kasus hukum yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Siaran pers yang diunggah Pemprov DKI Jakarta melalui ppid.jakarta.go.id, Senin (27/1), Donny telah melakukan hal yang tidak dibenarkan secara hukum. Ketidakjujuran Donny ini pula yang mendasari RUPS-LB untuk membatalkan penunjukan Donny.
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," tulis siaran pers.
RUPS luar biasa PT Transportasi Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
ADVERTISEMENT
Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Tim lalu melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD.
ADVERTISEMENT
Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020
- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono
- Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta
Rilis pers ini menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal.