Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penusuk Ahli IT Hermansyah Divonis 9 Tahun Penjara
7 Maret 2018 19:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum penusuk ahli IT Hermansyah, Laurens Paliyama dengan vonis 9 tahun penjara. Laurens terbukti menusuk Hermansyah saat penyerangan terjadi di Tol Jagowari.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara terang-terangan mengakibatkan luka menabrak dan mengusai senjata penusuk. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wendra Rais, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, pada Rabu (7/2).
Selain Laurens, hakim juga menvonis 4 terdakwa lainnya. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda-beda oleh hakim.
Edwin Hitipeu, yang melakukan pemukulan terhadap Hermansyah divonis 6 tahun penjara. Lalu Erick Birahy, Richard Patipeluhu, dan Dominggus Paliyama divonis masing-masing 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa divonis 10 tahun penjara. Keputusan hakim ini berdasar dari pertimbangan yang meringankan, yakni telah berdamai dengan Hermansyah, serta belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Kami menerima putusan dan sangat puas dengan putusan hakim. Saya rasa hakim sudah sangat bijak memberi pertimbangan, dengan mengurangi masa tahanan 1 tahun dari yang dituntut oleh JPU,” ujar Lenarki Latuperisa, Kuasa Hukum para terdakwa usai persidangan.
Adapun para terdakwa dipidana dengan pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat, tentang tindakan kekerasan yang melukai orang dan tentang membawa senjata tajam.
Hermansyah merupakan ahli IT yang mempertanyakan keabsahan dari chat berkonten pornografi diduga antara Habib Rizieq dan Firza Husein. Ia diserang dan ditusuk oleh para terdakwa saat hendak pulang ke Depok di KM 5 Tol Jagorawi.