Penusuk Mahasiswi di Bogor Ditangkap: Pelaku Tetangga, Motifnya Utang Rp 10 Ribu

28 Oktober 2022 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswi ditusuk orang tak dikenal yang menyamar sebagai petugas sensus di rumahnya di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswi ditusuk orang tak dikenal yang menyamar sebagai petugas sensus di rumahnya di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaku penusukan seorang mahasiswi bernama Tazkia (20) di rumahnya RT 03 03, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Kamis 20 Oktober 2022 lalu ditangkap. Pelaku yang menyamar sebagai petugas sensus itu merupakan tetangga korban yang dendam lantaran ditagih utang nasi uduk Rp 10 ribu oleh ibu korban.
ADVERTISEMENT
"Tersangka merasa sakit hati karena sama ibu korban sering ditagih utangnya. Utangnya hanya Rp 10 ribu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin dalam keterangannya, Jumat (28/10).
Iman mengatakan, tersangka berinisial AD (30) merupakan tetangga dekat rumah korban. AD telah merencanakan pembunuhan sejak tiga pekan.
"Direncanakan sejak tiga Minggu sebelum kejadian, si tersangka sudah merencanakan mencari celah atau kesempatan untuk mewujudkan niatnya," kata Iman.
Kesempatan itu datang saat pelaku AD melihat korban sendirian di rumah. Saat itu AD menyamar sebagai petugas sensus untuk meminta data kependudukan kepada korban berupa KTP dan Kartu Keluarga.
"Waktu itu ngaku sebagai petugas sensus menanyakan KTP dan KK, kemudian saat korban masuk memutar balik badan masuk rumah mengambil apa yang diminta. Langsung disusul dan dibekap dari belakang. Pelaku langsung memukul menusuk korban," kata Iman.
Mahasiswi ditusuk orang tak dikenal yang menyamar sebagai petugas sensus di rumahnya di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Lanjut Iman, identitas AD terungkap setelah penyidik menemukan fakta yang mengarah kepada pemuda tersebut.
ADVERTISEMENT
Awalnya, korban tidak mengenal betul tersangka dan hanya pernah melihat. Namun, saat petugas menunjukkan foto pelaku, korban histeris.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana junto Pasal 53. Sebagaimana disangkakan percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup dan atau ancaman pidana mati.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Iman.