Penusuk Perawat di Tangerang Idap Skizofrenia, Pakar Hukum: Harus Tetap Dihukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock

Seorang perawat berinisial VA di klinik gigi Jalan Raya Regency, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, harus menjalani perawatan intensif usai ditusuk oleh pasiennya berinisial MA.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keluarga, pelaku sedang mengalami gangguan jiwa. Pelaku disebut memiliki riwayat penyakit skizofrenia.

Terkait hal ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya proses hukum harus tetep berjalan. Jika berakibat meninggal itu bisa dijerat pembunuhan, jika tidak meninggal bisa kena penganiayaan berat," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (2/6).

Fickar menjelaskan, motif penusukan tersebut tetap harus dicari tahu. Ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

"Jika kerugian bisa dibuktikan di pengadilan, tidak ada mens rea dan itu terjadi karena pelaku mengidap skizofrenia, maka kondisi pelaku ini bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapuskan," jelas dia.

"Artinya pelaku harus tetap dihukum, tetapi ada faktor yang meringankan hukuman bisa dipertimbangkan hakim. Artinya lagi pelaku harus tetap dihukum," tambahnya.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Saat itu MA datang ke klinik untuk menjalani pembersihan karang gigi. Setelah tindakan medis selesai, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet klinik dan diantar oleh korban.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, saat pelaku keluar kamar mandi, pelaku memanggil korban dengan dalih ada yang hendak dibicarakan.

Setelah korban mendekat, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya. Pelaku langsung menghujamkan senjata tajam tersebut secara membabi buta ke arah tubuh korban hingga korban mengalami luka berat.

Pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban serta sebuah sabuk bela diri berwarna merah.