Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

25 Juni 2020 14:30 WIB
Pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memasuki sidang putusan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Jakbar menghukum 2 terdakwa yang merupakan suami-istri dengan lama pidana penjara yang berbeda.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti terlibat dalam penyerangan terhadap Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019.
Terdakwa pertama yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Abu Rara yang menusuk Wiranto dengan kunai divonis 12 tahun penjara.
Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 UU Terorisme. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun bui.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di PN Jakbar, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
Pelaku penyerangan Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
Terdakwa kedua ialah Fitria Diana alias Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara.
Saat penyerangan, Fitria turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai. Atas perbuatannya, Fitria divonis 9 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: