Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dan keluarga Ustaz Maaher mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/1). Mereka menjenguk tersangka penghinaan Habib Luthfi itu yang kini sedang sakit.
ADVERTISEMENT
Istri dari Ustaz Maaher, Iqlima Ayu mengatakan, penyakit suaminya kambuh karena tidak mengkonsumsi obat secara rutin. Ustaz Maaher akan dibawa ke rumah sakit dikawal kepolisian.
“(Sakit) Usus yang memang obatnya enggak putus sembilan bulan,” kata Iqlima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Iqlima berharap, pemeriksaan terhadap Ustaz Maaher dapat dilanjutkan di rumah sakit. Ia khawatir, suaminya mengalami gangguan secara psikologis.
“Karena psikologisnya ustaz juga takutnya belum siap. Nanti biar di rumah sakit aja langsung,” ujar Iqlima.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustad Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi.
“Jadi tersangka,” kata Argo di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada 3 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Saat ini Ustad Maaher ditahan di Bareskrim Polri . Ia dijerat Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.